Empat Tahun Laporan Pemalsuan Surat Tak Berujung, Warga Labuhanbatu Adukan Penyidik ke Kapolda Sumut

0
Labuhan batu —Julianto Gultom (59), warga Desa Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolda Sumatera Utara. Langkah ini ditempuh setelah laporan dugaan pemalsuan surat yang ia buat sejak 2022 dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/889/IV/2022/SPKT/Polres Labuhan Batu/Polda Sumut pada 2 April 2022. Penanganan perkara ditangani penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu atas nama IPDA Seniman SH., M.Psi. dan AIPDA Lamroh Sinaga SH.

Dalam laporannya, Julianto mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Ganda Hot Uli Gultom dkk. Namun hingga memasuki tahun keempat, ia mengaku tidak mendapatkan perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kepada media pada Sabtu (15/11/2025), Julianto menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu penyidik, AIPDA Lamroh Sinaga SH, yang menurutnya pasif dan tidak melakukan tindak lanjut apabila dirinya sebagai pelapor tidak terus-menerus menanyakan perkembangan kasus.

“Sudah empat tahun saya menunggu, tetapi laporan saya belum juga mendapatkan kepastian hukum. Saya sangat menyesalkan sikap penyidik yang terkesan pasif dan tidak menindaklanjuti jika saya tidak datang menanyakan perkembangan,” ujarnya.

Karena kondisi tersebut, Julianto memutuskan mengirimkan dumas kepada Kapolda Sumut dengan harapan penanganan laporan yang telah lama mandek itu dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat mengambil alih laporan ini. Saya butuh kepastian hukum. Sudah terlalu lama saya menunggu,” tegasnya.

Kasus yang dilaporkannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pihak yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu.

Media telah berupaya mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu terkait lambatnya penanganan kasus tersebut. Namun hingga dua kali dihubungi, Kapolres belum memberikan respons sehingga penyebab keterlambatan penanganan masih belum dapat dipastikan dari pihak kepolisian setempat.

Hingga saat ini, Julianto Gultom masih menantikan perhatian serius dari Polda Sumut agar proses hukum yang ia perjuangkan sejak 2022 dapat berjalan sebagaimana mestinya dan haknya sebagai pelapor terpenuhi.(waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)