Asahan – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Irwansyah sekitar tiga tahun lalu di wilayah hukum Polres Asahan menuai sorotan tajam. Korban mengaku kecewa dan mempertanyakan profesionalitas penyidik setelah salah satu tersangka berinisial Jhony Lumban Tobing dikeluarkan dari proses hukum, sementara terduga pelaku lainnya hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, penanganan perkara dinilai jalan di tempat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Irwansyah mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)
sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-19, dengan petunjuk agar penyidik menguraikan secara jelas peran masing-masing terduga pelaku serta segera melengkapi dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut.
“Petunjuk jaksa sudah sangat jelas, yakni menjabarkan peran para pelaku satu per satu. Namun faktanya hingga kini pelaku lain belum juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tersangka yang sudah ada justru dikeluarkan,” ujar Irwansyah dengan nada kecewa.
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Atas dasar itu, Irwansyah meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
penanganan perkara yang dilaporkannya, guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Ia juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Selain itu, Irwansyah meminta agar Jhony Lumban Tobing kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dikeluarkannya tersangka maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan pengeroyokan tersebut.(W)

