Audiensi Bersama Warga, Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Bencana Tak Bisa Dibagi Rata

0
Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa memenuhi audiensi warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, terkait kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Geuchik setempat, Senin (02/02/2026), digelar dalam suasana terbuka, dialogis, dan penuh semangat kebersamaan.

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa, Suhartini, menerima langsung aspirasi masyarakat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Kota Langsa, Suhartini menegaskan bahwa pemerintah memahami harapan warga, namun seluruh proses penyaluran bantuan harus tetap berpedoman pada regulasi agar berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.

Menanggapi usulan agar dana stimulan dibagi rata kepada seluruh penerima, Suhartini menjelaskan bahwa bantuan ini bukan bantuan sosial tunai untuk kebutuhan konsumtif, melainkan bantuan stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB) yang berbasis tingkat kerusakan.

“Prinsipnya adalah keadilan proporsional, bukan sama rata. Jika dibagi rata, nilainya menjadi terlalu kecil dan tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak sedang maupun berat. Akibatnya, semua rumah berisiko tetap tidak dapat diperbaiki dan layak huni,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. 

Seluruh proses juga berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima setelah melalui verifikasi teknis oleh tim pengawas.

“Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika dibagi rata tanpa mengikuti kategori kerusakan, itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Suhartini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan benar-benar diterima tepat sasaran.
Dalam audiensi tersebut, Suhartini turut meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai bantuan “Per Rumah” yang disalah artikan sebagai “Per KK”. Ia menegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan “Unit Rumah” yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut.

“Jika satu rumah dihuni beberapa KK, tetap dihitung satu unit rumah. Fokus bantuan ini adalah memperbaiki bangunan fisik rumah agar kembali layak huni,” jelasnya.

Suhartini juga menegaskan bahwa apabila masyarakat ingin menolak bantuan dikarenakan alasan tidak dapat dibagi rata, maka harus ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh warga secara tertulis kepada Pemerintah Kota Langsa. Namun kami ingatkan kembali untuk tidak mengedepankan emosi yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri, karena peluang bantuan serupa belum tentu tersedia kembali akibat dari penolakan tersebut.
Ia mengimbau masyarakat tetap kooperatif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Pemerintah memastikan seluruh bantuan yang didapat melalui empat (4) tahap. Mari kita jaga komunikasi antara pemerintah dan Masyarakat agar terus terjalin dengan baik, santun, semangat solidaritas dan menjalin persaudaraan antar sesama warga di gampong.

“Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan ada rasa khawatir tidak mendapatkan bantuan, karena penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tutup Suhartini.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)