Medan_Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah Medan menggelar kegiatan praktik sidang pengadilan semu 22/05/2026 sebagai bagian dari pembelajaran praktik hukum acara di lingkungan kampus Medan.
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusias dan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan praktik peradilan secara langsung layaknya persidangan di pengadilan sesungguhnya.
Dalam pelaksanaan sidang semu tersebut, Ardy Wandani bertugas sebagai panitera yang mengatur jalannya administrasi persidangan. Sidang dipimpin oleh Suprapto selaku hakim ketua, didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ibrahim Effendi Siregar dan Franto. Suasana persidangan berlangsung tertib dan profesional, mencerminkan kesiapan mahasiswa dalam memahami proses hukum secara praktik.
Peran jaksa penuntut umum dijalankan oleh Mufli Ardiansyah yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Yusrizal Lubis. Sementara itu, pihak pembela diwakili oleh Kiki Suhendra Marpaung sebagai penasihat hukum yang memberikan pembelaan sesuai prosedur persidangan.
Untuk memperkuat jalannya persidangan, turut dihadirkan dua orang saksi yaitu Rusli dan Dian Sari Sarina yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Seluruh rangkaian praktik sidang berlangsung interaktif dan edukatif sehingga memberikan pengalaman berharga bagi seluruh mahasiswa yang terlibat.
Kegiatan praktik pengadilan semu ini berada di bawah bimbingan dosen pengampu Harmuzan, SH., MH. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap penerapan teori hukum di lapangan serta melatih mental, kemampuan berbicara, dan profesionalisme calon sarjana hukum di masa depan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Alwaysliah Medan diharapkan semakin siap menghadapi dunia praktik hukum serta mampu menjadi penegak hukum yang berintegritas dan berkompeten di tengah masyarakat.(Waty)

