Miris!! Diduga Demi Selingkuhi Istri Orang, Oknum Geuchik Gugat Cerai Istri Sah

Kasus
0
Fatimah Istri Syah R yg sudah di gugat Cerai 

SamudraNews.com | Langsa, Berita yang sempat viral dugaan oknum Geuchik memadu kasih dengan istri orang mulai terkuak. Ternyata "R" merupakan Geuchik Matang Panyang kecamatan Langsa Timur kota Langsa yang di duga kuat menjalin hubungan terlarang dengan "AM" wanita bersuami warga Senebok Antara masih di kecamatan yang sama.

Menurut pengakuan Fatimah (istri sah R) kemelut Rumah tangga nya sudah berlangsung lama, namun karena sudah di karunia 3 orang anak dengan R maka mencoba mempertahankan rumah tangga nya walau tak jarang menerima perlakuan kasar dari suami nya "R"

" Sebelum diduga Selingkuh Dengan AM , suami saya "R" sudah dua kali diduga selingkuh dengan warga nya sendri yang sudah bersuami" ujar Fatimah pada samudranews.com Minggu (4/5/2026) petang.

Lanjutnya, Setelah isu dugaan suami saya selingkuh dengan "AM" yang saat itu menjabat sebagai Kaur keuangan di Gampong Senebok Antara merebak dan menemukan cet nya dengan suami saya dengan kata sayang sayang maka saya didampingi keluarga mendatangi rumah AM dan di rumah itu ada ibu kandung AM serta suami nya, saya hanya mempertanyakan " ada hubungan apa dengan suami saya ?". Saat itu AM mengatakan hanya hubungan sebatas rekan kerja tidak lebih.

" Karena AM tidak mengaku walau sudah saya perlihatkan bukti bukti cet nya ke suami saya, maka saya meminta AM jika benar tidak ada hubungan dengan R maka pukul 08.00 malam datang ke Gampong Matang Panyang agar masalah nya terang benderang" beber Fatimah.

Menurut Fatimah, AM bukan nya datang tetapi membuat laporan ke Polsek Langsa  Timur dengan tuduhan kami mencemarkan nama baik , yang lebih menyakit kan lagi AM membuat laporan di dampingi suami saya "R".

Sebagai warga negara yang taat hukum saya pun menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dan ketika tiba di kantor Kapolsek Langsa Timur AM beserta suami nya dan kedua orang tuanya yang masih menjabat sebagai Geuchik Senebok Antara kala itu juga hadir.

" Di hadapan pihak kepolisian serta kedua orang tua dan suaminya "AM " mencoba membalik kan fakta bahwa saya yang mencemarkan nama baik nya, pada saat itu saya hanya tersenyum, Samapi tiba waktu nya saya berbicara dan saya memperlihatkan bukti cet mesra AM dengan R, namun AM tetap berdalih lantas bukti terahir merupakan foto AM bersama  R dan AM  mau berdalih itu foto hasil editan" ujar Fatimah.

Hingga saat ini AM tidak mengaku ada hubungan dengan R  bahkan pada suatu hari AM datang ke rumah dan mengatakan" jika saya tidak boleh menghubungi pak Geuchik silakan ibu bayar hutang nya sembari menyodorkan Kuwetasi sebagai bukti R pinjam uang pada diri nya sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta), namun saya mengabaikan permintaan AM, karena dugaan perselingkuhan kedua nya sudah menjadi rahasia umum di kalangan Geuchik Langsa Timur.

"'Padahal R sudah membuat pernyataan tidak akan keluar daerah jika bukan urusan pekerjaan dan pernyataan tersebut di tandatangani dan di bubuhi materai 10000. Namun tidak pernah di indahkan dan R terus melanggar peryataan yang di buat nya sendiri' tandas Fatimah.

Pada bulan November 2025 saya di gugat cerai talak oleh R dan itu di ketahui setelah ada surat panggilan sidang dari  Mahkamah Syariah.

" Sejak November 2025 setelah digugat cerai, R pun tidak ada lagi memberi napkah saya dan ketiga anaknya, dan yang lebih aneh lagi, Mahkamah Syariah belum mengesahkan perceraian namun jabatan ketua PKK Gampong Matang Panyang yang saya emban selaku istri Geuchik sudah di alih kan kepada adik kandung Geuchik R, padahal saya belum resmi di bercerai karena akta cerai blum terbit hal itu dikarenakan R, belum membayar uang masa Idah 3000.000, belanja anak 1 bulan 1.500.000
dan cincin emas sebagai mahar saat menikah 1 mayam" imbuh nya lagi.

Untuk itu Fatimah memohon kepada bapak wali kota Langsa Jeffri Santana untuk menindak tegas oknum Geuchik yang rela menceraikan istrinya yang sudah di karuniai 3 orang anak demi mengejar atau merebut Istri orang, dan sipat R tidak bisa di jadikan panutan sebagai sosok  seorang pemimpin.

"Apalagi informasi yang kami peroleh AM  sudah aktif di kantor Geuchik Matang Panyang bahkan hampir setiap pagi ke rumah orang tua R dan kerap mengatakan telah menikah sirih dengan R"  Tandas Fatimah.

Memperkuat dugaan ada nya perselingkuhan antara AM dengan R selaku Geuchik Matang Panyang muncul dari pernyataan putri kandung R yang saat ini duduk di bangku kelas VIII SMP.

" Pada hari Rabu 25 Maret 2025 sekira pukul  14.46 wib kami sama Ayah dan kedua adik saya di ajak jalan jalan ke beras tagi, tapi dari rumah kami menuju RSUD Langsa menjemput AM dan ayah menyuruh kami memanggil AM dengan sebutan Bunda" ujar nya.

Lanjut Putri kandung"R" selama di perjalanan Langsa - Berastagi  ayah dan AM duduk di bangku depan sedang kan saya bersama kedua adik duduk di bangku belakang, ucap putri kandung R dengan nadah lirih.

Jika terbukti Poliandri maka AM dan R melanggar pasal 402 & 403 KUHP, UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara, dan tindakan AN & R tidak bisa di benarkan terlebih lagi sebagai seorang Geuchik atau orang tua Gampong harus menjadi contoh pada masyarakat nya bukan malah sebalik nya, untuk itu diharapkan Imam Gampang serta Tuhapeut dan tokoh masyarakat Gampong
Matang Panyang jangan tinggal diam ambil tindakan tegas agar Gampong tidak tercemar. 

Secara logika bagai mana mungkin tidak ada indikasi perselingkuhan, istri orang dan suami orang   pergi bersama keluar daerah.

Jika terbukti telah nikah siri dilakukan oknum Geuchik dengan istri orang lain, apalagi Sampai diketahui oleh imam gampong/tokoh agama setempat,itu merupakan pelanggaran berat terhadap norma agama dan hukum positif.

Berikut pandangan hukum Islam (hadis), hukum positif, dan tanggung jawab tokoh agama dalam situasi tersebut:

1. Pernikahan dengan wanita yang masih terikat perkawinan sah (belum bercerai) hukumnya haram dan tidak sah menurut Islam.

2. Pandangan Hadis dan Agama Jika imam desa/tokoh agama mengetahui hal ini, ada kewajiban untuk bertindak berdasarkan hadis Nabi ï·º tentang mengubah kemungkaran:

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim).

Menyembunyikan kemaksiatan yang dampaknya merusak tatanan masyarakat (seperti zina/poliandri) tidak termasuk dalam katagore menutupi aib sesama muslim.

Imam/tokoh masyarakat wajib menegur atau melaporkan oknum Geuchik tersebut. Jika mendiamkan padahal mampu bertindak, semua tersebut dianggap membiarkan kemungkaran.

Berdasarkan hukum di Indonesia, istri sah atau suami sah dari pihak yang diselingkuhi bisa melaporkan geuchik ke kepolisian atas pasal perzinaan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Jika terbukti oknum Geuchik yang melakukan tindakan asusila/perzinaan dapat diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang

Sebelum media ini juga sudah menghubungi PJ Geuchik Senebok Antara Hamzah menanyakan apakah AM atau Suami nya pernah mengajukan/ melaporkan upaya pasah atau cerai ke Gampong? 

" Selama saya menjabat PJ Geuchik di sini hal tersebut tidak pernah ada dan setau kami AM bersetatus istri sah atau memiliki suami yang sah, namun silakan hubungi ketua Tuhapeut siapa tau sebelum saya di sini ada menerima laporan" tandas Hamzah.

Kemudian media ini menghubungi ketua Tuhapeut Muliadi dan di ujung sambungan telpon beliau mengatakan hal yang sama dengan PJ Geuchik.

"Belum pernah ada laporan dari AM atau suami nya ke Tuhapeut, yang kami tau mereka masih sah suami istri" ujar Muliadi.

Hingga berita ini di tayang awak media belum berhasil mengkompirmasi AM atau R, karena ketika di hubungi via WhatsApp belum berkenan mengangkat telpon dan membalas WA.

| TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)