Dalam kegiatan tersebut, bantuan diberikan kepada masyarakat kategori lansia ekstrem dengan nominal sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi bantuan periode Januari hingga Juni 2026. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berjalan aman, tertib, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sertu M. Syafii menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas aparat kewilayahan dalam mendukung program pemerintah guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya warga lansia yang membutuhkan perhatian lebih.
“Melalui pendampingan ini, diharapkan bantuan dapat diterima dengan baik dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Seuneubok Pase mengapresiasi sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung kelancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

