Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Langsa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Aceh yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh di Aula Muraya Hotel, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Langsa diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, yang hadir bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Muhammad Rizal, serta Analis Kebijakan, Yuni Mariko.
Rakor PPID se-Aceh ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menindaklanjuti berbagai regulasi terkait pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh PPID Kabupaten/Kota se-Aceh dan PPID Pelaksana di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Selain sebagai forum koordinasi, rakor ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat sinergi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, menyampaikan bahwa keikutsertaan Pemko Langsa dalam rakor ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh informasi terbaru terkait kebijakan terkait tata kelola PPID. Hal ini sangat penting untuk memperkuat pelayanan informasi publik di Kota Langsa agar semakin efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini terus berupaya mendorong optimalisasi peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan terbuka kepada masyarakat.

