Deli Serdang, Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui bernama Zul Faisal Amir (43), seorang petani yang tinggal di Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.
“Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Jonni, Senin (18/5/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H, Kanit Binmas IPDA Freddy Simorangkir, Kanit Samapta IPDA Foreman Silaen, S.H, Kanit Intelkam AIPTU Karlet Ginting beserta anggota, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik asoi warna kuning berisi 38 paket ganja siap edar.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan di sebuah ladang sayuran yang diduga dikelola pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 40 batang tanaman ganja yang masih tertanam.
“Setelah penangkapan malam itu, keesokan harinya saya perintahkan anggota kembali ke lokasi penanaman ganja tersebut, dan ditemukan lagi beberapa batang ganja berukuran sekitar 20 sentimeter,” ungkap AKP Jonni H. Damanik.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menanam, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
38 paket diduga berisi narkotika jenis ganja siap edar
40 batang tanaman diduga ganja
Beberapa batang ganja tambahan berukuran sekitar 20 cm
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, (waty)

