Tidak Terima Di Copat Dari Ketua TP PKK dan Bunda Paud Matang Panyang Fatimah Surati Camat Minta Penjelasan

0
Fatimah Istri Geuchik Matang Panyang

SamudraNews.com | Langsa,Setelah setahun lebih di copot tanpa alasan dari ketua TP PKK serta bunda paud Al Haiqal Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa ahirnya Fatimah Istri Geuchik Matang Panyang  lanyang kan surat kepada Camat Langsa Timur yang di tembuskan ke Bapak wali Kota Langsa  dan kadis DPMG Langsa, hal tersebut di lakukan nya agar mendapat kejelasan mengapa di diri nya di copot padahal masih istri sah Geuchik 'R'' karna belum ada putusan cerai dari mahkamah Syariah Langsa  Senin (11/5/2026).

Kepada media ini Fatimah mengatakan bahwa, setelah satu tahun lebih di copot dari ketua TP PKK dan Bunda Paud Matang Panyang baru ini terbuka atau kepikiran melayang kan surat ke Camat Langsa Timur sebagai bentuk kekecewaan dan ingin mendapat kan kepastian.

" Apa yang saya lakukan ini semata mata demi keadilan, karena saya sudah di berhentikan dari ketua TP PKK dan Bunda Paud Al Haiqal Matang Panyang awal Januari 2025. Padahal
saya masih menjadi istri sah Geuchik (R).Honor terahir saya terima pada bulan Desember 2024 lantas di gantikan oleh adik kandung Geuchik" ujarnya.

Menurut Fatimah, Surat tersebut juga di tembuskan ke Wali Kota Langsa dan kadis DPMG dengan tujuan Pemko Langsa mengetahui permasalahan sebenar nya.

ATURAN 

Berdasarkan aturan tata kelola kelembagaan PKK di Indonesia, mengganti Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Gampong kepada adik kandung Geuchik, sementara istri masih ada dan sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai aturan (melanggar ketentuan), meskipun mungkin tidak secara langsung berkonsekuensi pidana berat.

Berikut adalah dasar hukum dan penjelasannya.

 Jabatan Ex-Officio (Melekat) Menurut Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 dan Juknis PKK, jabatan Ketua TP PKK Desa secara fungsional (ex-officio) melekat pada istri Kepala Desa/Lurah.
Istri Kepala Desa adalah Ketua TP PKK Desa
Jika istri Kepala Desa tidak bisa melaksanakan tugas, seharusnya ditunjuk Wakil Ketua, bukan mengganti posisi ketua secara definitif kepada anggota keluarga lain (adik kandung).

Pergantian pengurus PKK sebelum masa bakti berakhir (PAW) diatur secara ketat, yaitu jika terjadi, 
Ketua TP PKK Desa meninggal dunia
Ketua TP PKK Desa mengundurkan diri (atas permintaan sendiri).
Ketua TP PKK Desa tidak dapat melaksanakan tugas (berhalangan tetap).

Jika istri geuchik masih hidup, sehat, dan tidak mengundurkan diri, maka tidak ada alasan hukum untuk menggantinya.

Aspek Nepotisme Mengganti istri dengan adik kandung saat istri masih ada, dapat menimbulkan isu nepotisme dan melanggar prinsip profesionalisme organisasi kelembagaan desa.

Prosedur yang Sah Keputusan Ketua TP PKK Desa ditetapkan melalui SK Ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa. Dan Pergantian yang tidak sesuai prosedur di atas dapat dianggap ilegal.

KESIMPULAN

Tindakan tersebut melanggar ketentuan tata kelola PKK (peraturan administratif) yang ditetapkan Kemendagri. Sebaiknya posisi tersebut diisi oleh istri kepala desa sah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Semoga wali kota Langsa bapak Jeffri Santana, S Putra, SE dapat menindak tegas Oknum Geuchik Yang terbukti keliru dalam mencopot Ketua TP PKK dan Bunda Paud Al Haiqal Matang Panyang.

Sampai berita ini di meja redaksi oknum Geuchik R belum berhasil di hubungi.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)