Ratusan Masyarakat Geruduk PT Atakana Compeny Dan Medesak Angkat Kaki Dari Desa Seumanah Jaya

Kasus
0


SamudraNews.com | Aceh Timur, Ratusan masyarakat Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, yang tergabung dalam aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat (pertamak) menggelar aksi demo ke kantor 
PT Atakana Compeny.Masyarakat menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Massa yang mulai memadati lokasi sejak pukul 09.00 WIB dan membawa berbagai atribut, mulai dari spanduk hingga poster yang berisi PT Atakana harus angkat kaki dari Desa Seumanah jaya, karena di ketahui HGU PT Atakana tersebut telah berakhir pada kamis 18 juni 2026.

Dalam orasinya, koordinator lapangan Iskandar. menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa alasan krusial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar

"Perusahaan mengambil paksa lahan milik masyarakat yang telah digarap dan dijadikan perladangan sejak tahun 1990-an dengan ganti rugi yang tidak sepadan" triaknya.

Lanjutnya, Selama ini PT Atakana telah
Mencaplok tanah adat  dan mereka mengklaim tanah telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun, padahal ditanah adat tersebut masih ada saksi sejarah makam keramat.

"Ditambah lagi selama ini perusahaan tidak pernah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) kepada warga Desa Seumanah Jaya" ujarnya.

Lanjut nya, Selama ini lahan perusahaan yang tidak terawat menjadi sarang hama (termasuk gajah yang sering merusak tanaman warga) serta tidak adanya kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan.

Warga setempat yang bekerja di perusahaan dikabarkan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai karyawan resmi.

Warga mengeluhkan aktivitas operasional perusahaan yang dianggap merusak ekosistem sekitar dan mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air.

Sementara itu Mahyudi selaku orator aksi bersama para pendemo dan tokoh masyarakat  mengatakan bahwa mereka adalah korban perampasan tanah yang dilakukan PT Atakana pada 17 juni 1996 dan hari ini 18 juni 2026 HGU mereka telah berakhir maka kami meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Aceh Timur untuk mengembalikan tanah kami atau tanah masyarakat Seumanah Jaya yang di rampas oleh PT Atakana Kompeny.

" Setelah HGU berahir maka PT Atakana segera angkat kaki dari Seumenah Jaya dan kami memohon kepada Gubernur Aceh serta Pemda Aceh Timur agar tidak menyetujui upaya permohonan perpanjangan HGU PT Atakana karena tanah masyarakat pun telah di serobot perusahaan tersebut" tandas nya.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)