Lapas di Aceh Penuh Karena Hukum Adat Tidak Digunakan

ilustrasi | google
BANDA ACEH | Samudra News - Kepala Kanwil Depkumham Aceh Yatiman, dalam pertemuan dengan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, mengatakan bahwa seluruh Lapas di Aceh penuh saat ini, karena hukum adat tidak digunakan.

“Saya banyak menerima laporan tentang konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Inilah yang menjadi penyebab Lapas di Aceh penuh,” ujar Yatiman.

Menurutnya, pemerintah perlu segera membuat sebuah aturan khusus yang mengakui hukum adat di berbagai daerah yang ada di Indonesia, termasuk Aceh. Selain itu, pemerintah juga perlu mengangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengatasi persoalan sengketa jika hukum adat bertentangan dengan hukum positif.

“PPNS perlu segera dijaring jika UU ini nantinya disahkan. Kanwil Depkumham Aceh siap membantu jika ini diperlukan di Aceh,” kata Yatiman.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, hari ini menerima kedatangan rombongan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, 24 Oktober.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Banleg DPR RI, Anna Muawanah. Kunjungan ini bermaksud untuk menjaring pendapat terkait RUU pengakuan dan perlindungan hak-hak rakyat hukum adat yang sedang digagas oleh DPR RI. []


sumber: atjehpost.com
Tags