KOTA LANGSA | Samudra News - Status kepegawaian Kepala Dinas Pendidikan Kota
Langsa H. Jauhari Amin SH, MH saat ini masih sebagai PNS aktif. Demikian dikatakan
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Langsa H. Syahrul
Tayib kepada media ini via seluler Kamis (8/11).
H. Jauhari Amin SH, MH
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Langsa |
Dijelaskannya, pada saat itu ketika ia menjadi pegawai di Pemerintahan
Aceh Timur. Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin pernah mengusulkan surat ke BAKN
di Medan tentang pengaktifan kembali Jauhari Amin sebagai PNS. Setelah Bupati
Aceh Timur melayangkan usulan pemberhentian Jauhari Amin pada tanggal 29 Maret
2004 dengan No surat 4881.3/03/2004. Setelah itu, Badan Kepegawaian Nasional,
pada tanggal 16 Juni 2004 menjawab dengan No Surat 87/KR.VI/BKN/VI
2004.
Dalam hal ini, Syahrul Thaib juga
menambahkan bahwa pada poin 9 yang tercantum mempertimbangkan kembali dan
mencabut usulan bupati No 4481.3/03/2004 serta memberikan kembali hak-hak
kepegawainya (membayar kembali gaji-gaji yang menjadi haknya) ditanda tangani
oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kanrek IV. [Asrul]