Kadis Pendidikan Kota Langsa Diduga Bukan PNS

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah di Aula Pemko
Langsa beberapa waktu lalu
LANGSA | - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Langsa, H Jauhari Amin SH MH, yang baru dilantik oleh Wakil Walikota Langsa, Drs Marzuki Hamid MM, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan ini terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2004 lalu. Jauhari Amin kini diduga tidak lagi berstatus PNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Pemkab Aceh Timur.

Berdasarkan penelusuran Analisa, dugaan ini berdasarkan surat BKN Regional VI Nomor: 133/KR VI/BKN/XI/2006 tentang pencabutan surat Kakanreg VI BKN No.87/KR.VI/BKN/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004. Surat ditujukan kepada Bupati Aceh Timur pada tanggal 7 November 2006 dan ditandatangani Kepala Kantor Regional VI BKN, H Edy Wahyono SP SH MSi.

Surat ini pada butir 1 menyebutkan, berkenaan dengan surat No 87/KR.VI/BKN/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004 perihal permohonan pengaktifan kembali Jauhari SH sebagai PNS di Dispenda Aceh Timur sebagai jawaban surat Bupati Aceh Timur No Peg.824.3/660/2004 tanggal 12 Juni 2004 perihal mohon persetujuan untuk peninjauan kembali keputusan pemberhentian PNS atas nama Jauhari SH, dinyatakan, setelah surat diteliti, dinyatakan tidak sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, Bab I umum angka 6. 

Bab ini tentang netralitas PNS dalam Pemilu dan kewajiban mengundurkan diri sebagai PNS jika terlibat aktif di dalam parpol.

Data lain yang diperoleh, Jauhari ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2004 harus melampirkan sejumlah syarat yang dianjurkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa. 

Dalam lampiran itu, yang bersangkutan mengajukan surat permohonan izin menjadi calon anggota dewan kepada Bupati Aceh Timur tertanggal 13 Januari 2004 sebagai staf di Dispenda Aceh Timur. Kemudian keluar surat rekomendasi No Peg.800.5/053/2004 tanggal 14 Januari 2004 yang ditandatangani Kadis Dispenda Aceh Timur Drs HT Adjuran Raden MM.

Selanjutnya, terbit izin untuk Jauhari dari Bupati Aceh Timur dengan No Peg. 800.21/01/2004 tanggal 15 Januari 2004 yang ditandatangani Sekdakab Aceh Timur, Drs T Syahril MAP yang ditembuskan kepada Kadispenda Aceh Timur, Kepala BKN di Jakarta Kepala Kantor Regional VI BKN di Medan, dan Kepala Badan Pengawas Aceh Timur.

Ditolak

Saat mendaftarkan diri ke KIP, pendaftaran Jauhari ditolak. Sebab, syarat menjadi peserta Pemilu legislatif adalah yang bersangkutan harus keluar atau mengundurkan diri dari PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5/1999 tentang PNS yang ingin menjadi calon anggota dewan jo PP No 12/1999.

Setelah ditolak KIP, Jauhari kembali melayangkan surat permohonan pengunduran diri tertanggal 17 Januari 2004 yang ditujukan kepada Kadispenda Aceh Timur tempatnya bekerja. Surat dengan tembusan ke Bupati Aceh Timur dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian yang ditandatangani di atas materai 6.000. 

Surat ini dijawab oleh Dispenda Aceh Timur tanggal 17 Januari 2004 dengan nomor surat: Peg.800.3/053/2004 yang ditandatangani Kabag TU, Ir Marzuan. 

Akhirnya, setelah membuat surat pengunduran diri dimaksud maka Jauhari bisa mendapatkan nomor urut untuk menjadi calon anggota legislatif.

Mantan Ketua KIP Kota Langsa periode 2003-2008, Ngatiman, saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Senin (29/10) membenarkan Jauhari pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan membawa dua lembar surat pengunduran diri, yaitu satu lembar tentang surat pengunduran diri dan lainnya surat pernyataan Kadispenda Aceh Timur yang ditujukan ke Bupati Aceh Timur.

Ngatiman mengatakan, tidak ada surat pernyataan lain sebagai syarat untuk menjadi anggota legislatif. Yang dibutuhkan cuma surat pernyataan dirinya dan dari atasannya tentang pengunduran dirinya sebagai syarat mutlak untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif sesuai PP No 5/1999 jo PP No 12/1999.

"Artinya, dengan kedua surat itu menjadi acuan KIP untuk bisa mencalonkan jadi anggota legislatif saat itu," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Timur, H Agussalim, kepada sejumlah wartawan, Senin (29/10) membenarkan adanya surat permohonan izin, pengunduran diri sebagai PNS dan rekomendasi sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan atas nama Jauhari yang dalam Pemilu 2004 gagal terpilih sebagai anggota legislatif.

Ada keanehan

Dia mengakui adanya keanehan, yaitu BKD Aceh Timur menerima surat dari BKN Regional VI Medan No.87/KR.VI/BKN/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004, yang menyatakan Jauhari diaktifkan kembali sebagai PNS dengan alasan salah administrasi. 

Kemudian, BKD Aceh Timur kembali menerima surat yang dilayangkan BKN Regional VI Nomor: 133/KR VI/BKN/XI/2006, tentang pencabutan surat Kakanreg VI BKN No.87/KR.VI/BKN/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004, ditujukan kepada Bupati Aceh Timur pada 7 November 2006, ditandatangani Kepala Kantor Regional VI BKN, H Edy Wahyono SP SH MSi.

Diakuinya, saat itu Bupati Aceh Timur tidak bisa memberhentikan Jauhari sebagai PNS berdasarkan surat terakhir ini karena yang bersangkutan sudah pindah tugas ke Pemko Langsa. Sedangkan seorang PNS lainnya yang juga ikut mengundurkan diri sebagai PNS untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan diberhentikan sesuai surat dimaksud. 

Namun, Pemkab Aceh Timur melalui BKD telah melayangkan surat BKN dimaksud kepada Walikota Langsa. Kadisdik Kota Langsa, Jauhari Amin SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini enggan berkomentar. "No comment," ujarnya seraya menambahkan, bila ada yang keberatan tentang status dirinya sebagai PNS yang kini menjabat sebagai Kadisdik, dipersilakan untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [dir]
Tags