Masyarakat Keluhkan Polusi Udara PKS Seumantoh

Tualang Cut | Samudra News - Masyarakat di lima desa di sekitar pabrik kelapa sawit (PKS) Tanjung Seumantoh milik PTPN-I Aceh Tamiang mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan pabrik pengolah kelapa sawit tersebut.
Akibat polusi itu, mereka menderita berbagai penyakit, seperti iritasi mata, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan sebagainya.

Kelima desa itu adalah Desa Simpang Empat, Tanjung Seumantoh, Upah, Paya Awe dan Alur Bemban. Mereka merasakan pencemaran lingkungan itu puluhan tahun.

Disebutkan juga, masyarakat yang menjadi korban pencemaran lingkungan sudah melakukan berbagai protes kepada perusahaan dan pemerintah kabupaten (pemkab). Misalnya, audiensi, aksi massa dan dengar pendapat dengan perwakilan masing-masing dengan tujuan mendapatkan perhatian dan pembelaan.

Akan tetapi, beberapa kali upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil seperti diharapkan.

Perangkat Mukim Simpang IV Kecamatan Karang Baru, Joko Irawan, kepada wartawan mengaku prihatin atas kondisi masyarakat di sekitar PKS Tanjung Seumantoh. Mereka rata-rata mengalami iritasi mata akibat debu dan ISPA.

Dia mengharapkan pihak perusahaan dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. 

Para datok penghulu (kepala desa) dan MDSK (Tuha Peut) yang berada di lingkungan PKS yang diwakili Saiful Alam.SE, Minggu (4/11) juga mengatakan, setiap hari pihaknya mendengar laporan masyarakat akan pencemaran udara dari PKS ini.

Mereka mengeluhkan bau busuk yang menyengat hidung. Di saat musim hujan, bau itu sangat terasa. Belum lagi dengan debu bercampur pasir pasir halus yang acap mengganggu.

Perusahaan dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) No 23/1997 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menyatakan hak setiap warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat. 

Terkait keluhan ini, Humas dan Protokoler PTPN-I Aceh, Adi Yusfan SE yang dihubungi Analisa via telepon selulernya, Selasa (6/11) mengatakan, perusahaan sudah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tentunya semua hal terkait lingkungan hidup sudah dipenuhi. 

Tidak ada pelanggaran. Silakan dicek lagi, sebutnya singkat. [ed/ad]
Tags