samudra-news.com | JAKARTA – Kementerian Agama mengkritik usulan Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta kolom agama
dalam kartu tanda penduduk (KTP) dihapus.
"Lebih banyak tidak baiknya jika kolom agama tidak dicantumkan.
Bisa batal perkawinan demi hukum jika ada perbedaan agama di antara
perempuan dan laki-laki. Jika tidak ada tolok ukur agama apa," kata
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Gedung Kemenag, Jalan Lapangan
Banteng, Jakarta, Jumat (3/12/2014).
Nasaruddin mengatakan, anak yang dilahirkan dari pernikahan itu
dikategorikan sebagai anak hasil perzinahan. "Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 sudah tegas, jika kolom agama dihapuskan maka dikhawatirkan
akan mengaburkan identitas si anak," jelasnya.
Menurut dia, masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Islam juga tidak membenarkan adanya perkawinan campuran lintas agama.
Hal senada juga diutarakan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Menurutnya,
kolom agama dimunculkan pada dokumen kependudukan agar memudahkan
pelayanan pada administrasi pemerintah.
"Hal ini terkait peristiwa seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan
sebagainya. Kolom ini akan memperjelas hak-hak dan jenis layanan yang
akan didapat si pemilik dokumen di semua lembaga pemerintah. Kami tidak
ingin menyatakan baik apa tidaknya dicantumkannya kolom agama di akta
kelahiran. Jika tidak dicantumkan, dikhawatirkan hal ini akan mendorong orang untuk tidak beragama," pungkasnya. [Okezone]