Jawaban Kemenag Atas Usulan Ahok Menghapus Kolom Agama


samudra-news.com | JAKARTA – Kementerian Agama mengkritik usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) dihapus.
 
"Lebih banyak tidak baiknya jika kolom agama tidak dicantumkan. Bisa batal perkawinan demi hukum jika ada perbedaan agama di antara perempuan dan laki-laki. Jika tidak ada tolok ukur agama apa," kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Gedung Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/12/2014).
 
Nasaruddin mengatakan, anak yang dilahirkan dari pernikahan itu dikategorikan sebagai anak hasil perzinahan. "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah tegas, jika kolom agama dihapuskan maka dikhawatirkan akan mengaburkan identitas si anak," jelasnya.
 
 
Hal senada juga diutarakan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Menurutnya, kolom agama dimunculkan pada dokumen kependudukan agar memudahkan pelayanan pada administrasi pemerintah.
 
"Hal ini terkait peristiwa seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan sebagainya. Kolom ini akan memperjelas hak-hak dan jenis layanan yang akan didapat si pemilik dokumen di semua lembaga pemerintah. Kami tidak ingin menyatakan baik apa tidaknya dicantumkannya kolom agama di akta kelahiran. Jika tidak dicantumkan, dikhawatirkan hal ini akan mendorong orang untuk tidak beragama," pungkasnya. [Okezone]