HTI Kota Langsa Menuntut Penutupan Tempat-tempat Maksiat Di Kota Langsa

0
HTI Kota Langsa


PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA DPD II KOTA LANGSA
Tentang
MENUNTUT PENUTUPAN TEMPAT-TEMPAT MAKSIAT DI KOTA LANGSA

Maraknya tempat-tempat maksiat diantaranya yang berupa cafe-cafe dan warkop-warkop di kota Langsa yang menyediakan sarana karokean bagi pengunjung baik laki-laki dan perempuan, maka dalam rangka melaksanakan kewajiban amar-makruf nahi munkar dengan ini kami menyatakan bahwa :
  • Aktivitas campur-baur antara laki-laki dan wanita (ikhtilat) tanpa uzur syar’i adalah jelas dan tegas di haramkan dalam Islam. Baik itu terjadi di malam hari maupun siang hari. Baik di tempat sunyi maupun keramaian. Bahkan para ulama telah bersepakat (ittifaq) atas keharamannya.
  • Demikian pula dengan aktivitas khalwat, berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yg bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembunyi juga termasuk aktivitas yang di haramkan Allah SWT.
  • Kedua aktivitas tersebut, yakni ikhtilat dan khalwat adalah pintu pembuka bagi terjadinya maksiat yang lebih besar yakni zina.
  • Maka jelas bahwa cafe dan warkop yang menyediakan aktivitas karokean yang disana bercampur laki-laki dan wanita adalah termasuk perbuatan memfasilitasi kemaksiatan.
  • Oleh karena itu kami Menuntut kepada pemerintah selaku penanggung jawab (ra'in) dan pelindung (junnah) bagi warga kota yang mayoritas muslim, melalui pihak-pihak yang berwenang untuk untuk melarang cafe dan warkop yang menyediakan aktivitas karokean yang disana bercampur laki-laki dan wanita, baik berduan maupun beramai-ramai. Baik di siang maupun malam hari, karena keharaman ikhtilat (bercampur-baur laki-laki dan wanita bukan mahram) dan khalwat tidak berkaitan dengan siang dan malam. Bahkan menutup dan mencabut izinnya jika cafe dan warkop tersebut tetap membandel.
  • Pernyataan ini juga ditujukan kepada segala hal yang disana terdapat aktivitas memfasilitasi kemaksiatan berupa ikhtilat dan khalwat, khususnya pada cafe dan warkop yang menyediakan aktivitas karokean yang disana bercampur laki-laki dan wanita.
  • Akar masalah penyebab terjadinya berbagai macam kemaksiatan adalah diterapkannya sistem sekular-liberal-kapitalis baik dalam aspek politik maupun pergaulan. Oleh karena itu kami Menyerukan kepada seluruh umat untuk berjuang dengan sungguh-sungguh guna mengganti sistem sekular-liberal-kapitalis.
  • Langsa, Aceh, Indonesia, bahkan seluruh Dunia adalah milik Allah, sehingga wajib bagi kita umat Islam khususnya di Kota Langsa untuk menerapkan Hukum Allah yakni Syariat Islam dalam seluruh aspeknya.
  • Karena itu, harus ada upaya bersama secara sungguh-sungguh untuk menghancurkan sistem sekular-liberal-kapitalis yang telah melahirkan kerusakan pergaulan dan menegakkan sistem Islam dalam Khilafah yang akan melindungi moralitas dan bangsa ini serta mengikis dengan tuntas segala bentuk kemaksiatan yang merajalela di tengah masyarakat sehingga keberkahan dari Sang Pencipta niscaya akan didapatkan. Allah swt berfirman:


ÙŠَاأَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُوا اسْتَجِيبُوا Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ ÙˆَÙ„ِلرَّسُولِ Ø¥ِØ°َا دَعَاكُÙ…ْ Ù„ِÙ…َا ÙŠُØ­ْÙŠِيكُÙ…ْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (QS al-Anfal [8]: 24)


Ketua DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Langsa
I Q B A L,  S.HI | 085260943053
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)