Aceh dan Sabu-sabu yang Semakin Akrab

0
samudra news
Aceh dan Sabu-sabu yang Semakin Akrab 
samudranews.com | LANGSA - Setelah hiruk-pikuk konflik bersenjata yang berkepanjangan, musibah gempa dan tsunami, kini Aceh kembali didera prahara mengguritanya peredaran narkoba. “Aceh jual ganja beli senjata” begitu kiranya lirik lagu group band Slank yang berjudul Aceh Investigation.

Mungkin saja Kaka (vokalis) dan kawan-kawannya di Slank menulis lagu itu berdasarkan pengalaman nyata yang ada di Aceh. Karena tak dipungkiri peredaran narkoba jenis ganja memang sangat marak di wilayah itu. Akan tetapi belakangan muncul narkoba jenis lain yang sangat mengiurkan baik dari harga dan para penggunanya yakni sabu-sabu (SS).

Peredaran sabu memang bak kilat yang begitu cepat merambah setiap aspek kehidupan. Tak peduli miskin dan kaya, tua atau muda, pria dan wanita. Mulai pejabat negara sampai rakyat jelata telah dirasuki zat adiktif yang satu ini. Cengkramannya begitu kokoh sehingga sulit untuk melepaskan diri, terlebih kenikmatan sesaat yang diperoleh pecandunya. Kegelimangan harta bandarnya, membuat siapa saja kepincut “si putih” ini.

Dalam kesempatan ini, mari kita menyimak serangkaian penangkapan spektakuler dengan barang bukti puluhan kilo gram oleh aparat penegak hukum terhadap kurir dan bandar barang haram tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kamis (15/1), aparat Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap sopir intercooler BK 9056 BU atas nama Bahtiar Joni alias Joni bin M Sabil (38), warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, di Kilo Meter 5 Kuala Langsa. Tersangka tertangkap tangan mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,1 kg plus 30.000 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sabu dan pil ekstasi itu diduga diselundupkan dari luar negeri dan rencananya hendak diantar tersangka ke Kota Medan, Sumatera Utara, kepada pembelinya, Akiong, warga keturunan Tionghoa.

Penangkapan berawal ketika, personel Satnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi besar sabu-sabu dan ekstasi dari Aceh ke Medan. Tapi siapa pelakunya tak diketahui. “Informasi yang kita terima itu cukup minim. Tapi belakangan masuk lagi info tambahan bahwa pelaku menggunakan mobil truk intercooler boks warna putih dengan nomor pelat BK 9056 BU dari arah Medan menuju Aceh,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra ketika menggelar jumpa pers, Senin (19/1).

Satu bulan kemudian, giliran Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat orang mafia narkoba yang diyakini bagian dari jaringan internasional, diringkus aparat Polri dan TNI di kawasan Desa Cempeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dengan barang bukti 14,4 kg sabu, Sabtu (14/2).

Menurut Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi,  keempat tersangka masing-masing Muzakir (20) dan Ramli (49), keduanya warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Herman (48) asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan seorang perempuan bernama Nani (39) warga Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Masih berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Utara, mereka sudah berulangkali pulang-pergi ke Malaysia. Namun, penyidik belum berhasil mengungkap apakah tujuan mereka sering ke Malaysia sebelumnya untuk menyelundupkan SS atau bukan. Namun, yang jelas mereka terlibat jaringan internasional dan tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang lebih besar.

Keesokan harinya, Minggu (15/2), tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Polres Aceh Timur dan Brimob Sub Den 2 Aramia, berhasil membongkar kasus serupa dengan jumlah barang bukti SS yang disita mencapai 75 kg beserta satu pucuk senjata api (senpi) M16, tiga pucuk FN, 7 magasin, peluru 123 butir, dan uang Rp 49,3 juta.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH dan Komandan Brimob Sub Den 2 Aramia, AKP Wahyudi SH, melakukan penggerebekan di rumah milik Usman, di Desa Alue Bu Jalan, Peureulak Barat, Aceh Timur, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi juga mengamankan empat tersangka kasus perederan narkoba jaringan internasional.

Terkait penangkapan terhadap tersangka secara berturut-turut yang dilakukan Polres Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Aceh Timur dalam kurun waktu satu bulan lebih itu, disinyalir ada campur tangan ‘pemain’ luar negeri yang memang menjadi cukong alias bandar besarnya. Demikian dikatakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Langsa, Islamsyah ST, disela diskusi bahaya narkoba bagi kaula muda yang digelar pihaknya, Jum’at (13/3) di Langsa.

Jika melihat alur pemasoknya, kata dia, barang haram tersebut masuk dari perairan Aceh. Bisa saja dari sejumlah lokasi pantai atau pelabuhan tak resmi yang berada di sepanjang pantai timur Aceh (Aceh Tamiang-Aceh Utara) yang memang lokasinya sangat dekat dengan negara jiran, Malaysia.

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Polres Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Aceh Timur yang telah berhasil meringkus jaringan narkoba dengan barang bukti terbanyak dalam sejarah penangkapan narkoba di Indoensia,” tuturnya.

Selain itu, Islamsyah juga menghimbau kepada generasi muda untuk tidak terjerumus dalam dunia narkoba, baik mengkonsumsi, kurir dan bandarnya. Karena, sambung dia, narkoba merusak tatanan kehidupan serta sangat mematikan. 

Ia juga meminta kepada segenap lapisan masyarakat untuk dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba di wilayah masing-masing, dengan cara segera melaporkan informasi dan segala tindak mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian, BNN maupun GRANAT itu sendiri.

Disisi lain, dia mendesak para hakim yang akan bertugas sebagai juru adil bagi para tersangka narkoba dimaksud. Agar berani menjatuhkan hukuman maksimal bahkan hukuman mati. “Hakim jangan mau disuap oleh sindikat narkoba, harus tegas dan beri efek jera. Bila perlu hukuman mati, karena hal itu dimungkinkan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta semangat pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan pemerintah” pintanya.

Terlebih, lanjut dia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga sudah mendukung sepenuhnya pelaksanaan hukuman mati bagi bandar narkoba. Hal tersebut, selaras dengan sikap Ketua Umum DPP GRANAT Hendri Yusodiningrat, SH yang mendukung eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba di Indonesia.

“Kita dukung penuh pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan menghukum mati para terpidananya sebagai bagian efek jera. Mari hidup sehat tanpa narkoba, untuk membangun Indonesia jaya,” tutup Islamsyah.


| Alam 
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)