Menimbulkan Keresahan, LSM Ladec Dibekukan

0
Samudranews.com | LANGSA – Dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, konflik sosial dan menganggu ketertiban umum, Lembaga Swadaya Masyarakat Langsa Development Committee (LSM Ladec), akhirnya dibekukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa.

Keputusan pembekuan keberadaan dan operasional LSM Ladec, tertuang dalam hasil rapat yang dihadiri unsur Forkominda, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tgk Rusli Nya’an, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), DR H Zulkarnain MA, Pasi Intel Kodim 0104/Aceh Timur, Kapten CPM Lili Fitriadi, Kasat Intel Polres Langsa, Iptu Jamaluddin, dan Kasi Intel Kejari Langsa serta Ketua LSM Ladec, T Jamalul Iqbal SH, sekretaris, Ambo Asse Azis dan beberapa pengurus lainnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Agussalim dalam keterangannya, Kamis (12/3) mengatakan, dilarangnya kegiatan LSM Ladec dikarenakan mereka tidak mampu memperlihatkan struktur organisasinya di tingkat pusat.

Selain itu, rekrutmen anggota yang dilakukan Ladec di setiap gampong (desa-red) tidak berkoordinasi dengan keuchik (kepala desa) dan camat di lingkup pemerintah Kota Langsa. “Sejauh ini, mereka tidak mampu memperlihatkan struktur organisasi di tingkat pusat. Hanya mampu menunjukkan keberadaan tunggal pimpinan Ladec, Mahmuddin yang berada di tingkat provinsi,” jelas Agussalim seraya menambahkan, atas dasar itu, Pemko Langsa melarang Ladec melalukan aktivitas di wilayah Kota Langsa.

Sementara di tempat terpisah, salah seorang pemuda Kota Langsa yang namanya tak ingin disebutkan, Jum’at (13/3), mengatakan, memang selama ini Ladec melakukan rekrutmen pengurus di tingkat kecamatan dan gampong dalam wilayah Pemko Langsa. Dengan iming-iming setiap pengurus mendapat gaji perbulan, kemudian bahwa program lembaga itu akan berjalan di awal bulan februari 2015.


Selain itu, sebut sumber tadi, ada desas-desus di kalangan warga akan mendapat uang setiap bulan dengan mendaftarkan diri ke Ladec, sebagai syaratnya melampirkan pas photo dan fotocopy KTP. “Hal inilah kemudian yang menimbulkan keresahan, konflik sosial dan terganggunya ketertibaan umum di tengah masyarakat,” papar sumber.

| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)