Pengajian MTA di Madat Dibubarkan Warga

0
Ilustrasi
samudranews.com | ACEH TIMUR - Rumah Sdr. Sulaiman warga Ds. Ulle Ateung Kec. Madat Kab Aceh Timur di kepung dan dilempari batu oleh ratusan warga masyarakat setempat karena rumahnya dijadikan tempat Pengajian MTA (Majelis Tafsir Alqur'an) yang menimbulkan kecurigaan warga setempat (8/3/15).

Keterangan yang dihimpun, bahwa kejadian berawal dari rumah Sdr. Sulaiman di Ds. Ulee Ateung Kec. Madat yang sedang melakukan Pengajian (Majelis Tafsir Alquran) bersama 10 orang jamaah MTA, selang beberapa waktu datang sekelompok pemuda dari Ds. Ulee Ateung dipimpin Mulyadi mendatangi rumah Sdr. Sulaiman dan meminta untuk menghentikan dan membubarkan kegiatan pengajian tersebut namun Sdr. Sulaiman dan jamaah lainnya tidak menanggapi, selanjutnya sekelompok pemuda meninggalkan rumah tersebut.

Masih belum puas sekitar jam 01.15 Wib Sdr. Mulyadi bersama ratusan massa warga Ds. Ulee Ateung Kec. Madat Kab. Atim kembali mendatangi ke rumah Sdr. Sulaiman dimana tempat itu masih digunakan sebagai tempat pengajian MTA langsung mengepung rumah tersebut, melempari kaca rumah dengan batu dan membakar sebuah Sepeda Motor milik salah satu jemaah MTA, melihat massa yang anarkis sedang emosi/marah Sdr. Sulaiman dan para jamaah lainnya tetap tidak keluar dan bertahan didalam rumah sampai Aparat Keamanan datang dan berusaha menenangkan situasi dan massa yang sudah anarkis.


Selang beberapa waktu aparat kepolisian dan Koramil Kec.Madat datang di lokasi kejadian dan dapat menenangkan massa yang bertindak anarkis, Kejadiaan ini dipicu adanya masyarakat yang tidak senang dengan adanya kegiatan pengajian MTA yang menimbulkan kecurigaan masyarakat dan hal ini awalnya sudah dilarang namun masih tetap dilakukan oleh pengikutnya.

Kemudian Massa menuntut agar Sdr. Sulaiman beserta jamaah MTA lainnya untuk menghentikan aktivitas pertemuan atau pengajian MTA (Majelis Tafsir Alquran) di wilayah Kec. Madat Kab. Atim yang dianggap sesat dalam pernyataan tertulis dalam bentuk kesepakatan dan perjanjian dengan warga masyarakat setempat dihadapan pihak aparat keamanan.


Usai ditanda tangani kesepakatan/perjanjian secara tertulis yang isinya memuat bahwa Jamaah MTA tidak boleh lagi melakukan pengajian MTA (Majelis Tafsir Alquran) di Kecamatan Madat dan seluruh wilayah Kab. Atim selanjutnya massa membubarkan diri kembali kerumah masing-masing, sementara Sdr. Sulaiman beserta 9 orang jamaah MTA di bawa ke Mapolsek Madat untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

| Alam




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)