BNPT: Situs Islam diblokir karena jelekkan Jokowi

0
BNPT: Situs Islam diblokir karena jelekkan Jokowi 
samudranews.com | JAKARTA – Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, Irfan Idris mengklaim alasan pemerintah memblokir situs media Islam yang dianggap radikal, bukan hanya karena “memuat tentang ISIS”, tetapi juga memuat konten berita yang menjelek-jelekkan aparatur negara atau menjelekkan NKRI.
“Judulnya memang tolak ISIS, tapi belakangnya demokrasi buruk. Jokowi bla bla bla. Ini kan sama saja mendiskriminasi,” klaim Irfan, Selasa (31/3/2015).

Irfan mengklaim, ketika membahas soal NKRI maka persoalan radikalisme bukan saja soal konten ISIS. Namun, juga berita yang memuat ajakan untuk membenci umat agama lain. Menurutnya, berita itu sama saja memecah belah masyarakat.

Irfan juga mengklaim Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) punya cukup bukti untuk mengkategorikan 19 website tersebut telah menyalahi aturan. Dalam waktu dekat Irfan mengatakan akan mengajak tujuh media yang menuntut penjelasan untuk melihat bukti dan menyamakan persepsi.

“Ya kita ada semua, kita rapat internal dulu dengan tim khususnya, dalam dua hari kita ketemu lagi,” ujar Irfan yang langsung meninggalkan kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Selasa (31/3), sebagaimana dikutip ROL.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) atas permintaan BNPT sebelumnya dilaporkan terkait penyebaran paham kelompok Islamic State (IS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Namun anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa Kemenkominfo harus menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, pasalnya, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir sejumlah situs web yang dianggap bermuatan paham “radikalisme”.
Menurut Mahfud, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa penindakan atas situs web harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, maka pemerintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs tersebut.
Selain itu, Kemkominfo telah mengakui kalau pihaknya tidak sampai meneliti isi konten media-media Islam online yang diminta ditutup oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemblokiran situs-situs Islam ini menuai kecaman dari netizen, ribuan orang menggunakan tagar #KembalikanMediaIslam sebagai bentuk protes terhadap aksi Kemkominfo yang dengan mudahnya meloloskan rekomendasi BNPT.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)