Samudra News | Aceh Tamiang - PT
Socfindo Kebun Sei Liput Dituding sebagai penjajah karena telah
menyerobot tanah milik salah seorang warga Alur Baung. Kecamatan Karang
Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya lahan yang telah berpuluh tahun digarap warga tiba - tiba diklaim milik perusahaan swasta milik Asing tersebut. Munculnya tudingan tersebut berawal ketika warga tersebut melakukan pembersihan parit dilahan miliknya yang berbatasan dengan kebun Milik PT Socfindo yang tidak pernah seumur dirawat oleh perusahaan asing tersebut, malah parit dasar tersebut percis seperti ular bentuknya, oleh pemilik tanah karena setiap kali hujan turun air mengalir kerumah maupun kerumah warga sekitar, ungkap Kepala Mukim Kemukiman Medang Ara, Ibrahim kepada media Rabu (1/7/2015).
Pasalnya lahan yang telah berpuluh tahun digarap warga tiba - tiba diklaim milik perusahaan swasta milik Asing tersebut. Munculnya tudingan tersebut berawal ketika warga tersebut melakukan pembersihan parit dilahan miliknya yang berbatasan dengan kebun Milik PT Socfindo yang tidak pernah seumur dirawat oleh perusahaan asing tersebut, malah parit dasar tersebut percis seperti ular bentuknya, oleh pemilik tanah karena setiap kali hujan turun air mengalir kerumah maupun kerumah warga sekitar, ungkap Kepala Mukim Kemukiman Medang Ara, Ibrahim kepada media Rabu (1/7/2015).
“Ladang
milik warga yang diatasnya berisi tanaman pohon pinang, cokelat, aren
dan rambung (karet) diklaim milik PT Socfindo. Padahal tanah tersebut
luasnya hanya sekitar 350 meter.
Menurut Ibrahim, warga dimaksud membuat parit dengan menggunakan alat berat becho (eskapator) bertujuan agar batas pekarangan lahannya tidak lagi terendam air bila musim hujan tiba.
“Dengan adanya parit itu maka selain kebun milik salah seorang warga tidak kebanjiran, juga air hujan tidak lagi melimpahkepekarangan warga yang lainnya, pada hal yang dibersihkan bukan tanah HGU nya Socfin”, ungkap Ibrahim lagi.
Saat
itulah (19/5) warga yang membuat paret diladangnya sendiri tersebut
dituduh oleh pihak perusahaan telah menggarap tanah milik kebun, sambung
Ibrahim lagi, atas nama PT Socfindo yang ditandatangani
Prans Tambunan selaku pengurus tertanggal 28 Mei 2015 dengan nomor
surat X/Bi/082/15 telah menyurati warga pemilik kebun yang membuat
parit. Isi surat tersebut kata Ibrahim sebagai tindak lanjut hasil
mediasi.
Dalam surat disebutkan agar warga pembuat parit diberi waktu
selama 3 hari terhitung sejak tanggal 25 Mei 2015 untuk menentukan
sikap terkait kepemilikan tanah dimaksud serta meminta yang bersangkutan untuk memperbaiki kembali parit sesuai batas HGU PT Socfindo yang dibarengi dengan pernyataan maaf.
”Tindak lanjut hasil mediasi yang mana…? Hasil mediasi waktu itu merupakan keputusan sepihak yang dilakukan pihak kebun sedangkan warga tidak diberi waktu cukup untuk memberikan keterangan serta alasan-alasan yang menjelaskan masalah lahan itu, ucapan dan pembicaraan warga selaku langsung dipotong dan disambung oleh pihak kebun, apa itu yang dinamakan mediasi, beber Ibrahim.
Sementara itu
Datok Alur Baung Asep Suhendar yang dikonfirmasi Realitas melalui
telepon selularnya menyampaikan dirinya dengan pemilik tanah dilaporkan
Ke Polisi terkait masalah pengrusakan lahan inikan aneh, pemilih lahan
hanya membersihkan lahan yang tidak pernah dibersihkan oleh perusahaan
mengapa setelah dibersihkan justru dianggap merusak inikan aneh.
Sepengetahuannya lahan tersebut sudah digarap oleh warga tersebut sudah sangat lama yakni sejak tahun 80-an mengapa sekarang disibukan, untuk dia mengharap Hukum yang berlaku hanya tajam ke masyarakat miskin namun tumpul untuk orang kaya.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang Ismail yang ditanya wartawan melalui telepon selularnya mengatakan masalah ini sudah pernah diselesaikan " masalah ini sudah pernah diselesaikan warga yang dituding perusahaan menggarap lahan kebun sudah bersedia lahan tersebut dikembalikan, mengapa sekarang dilaporkan ke polisi, tanya Ismail membatin.
| Alam