Eksistensi Syari'at Islam di Aceh

Oleh: Syahzevianda

Dewasa ini sering diperbincangkan mengenai penerapan Syari'at Islam di Bumi Serambi Mekah ini, yang telah banyak mengundang banyak perhatian dari berbagai pihak, bahkan sampai ada yang menuai kontroversi dari pihak-pihak yg mengindikasikan bahwa penerapan Syariat Islam di Tanah Rencong masih bersifat Diskriminatif, melanggar Hak Azasi Manusi (HAM) dan sebagainya, mungkin dari itulah timbul semacam kepasifan terhadap penerapannya yg padahal mengandung tujuan sangat mulia ini.

Merujuk kepada Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh, bahwa provinsi Aceh telah diberikan Keistimewaan meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Pelaksanaan kehidupan beragama itu sendiri diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Syari'at Islam bagi pemeluknya dalam Masyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.

Disamping daripada itu, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tercantum pada Bab. XVII (SYARI'AT ISLAM DAN PELAKSANAANYA) pada Pasal : 125 Ayat (1) bahwa Syari'at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syar'iyah dan Akhlak, yang seharusnya mampu menaikkan kredibilitas masyarakat Aceh bahwa penerapan Syariat Islam ini adalah keinginan kita bersama untuk menjadikannya sebagai landasan dan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama.

Masih pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal : 125 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Syari'at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. Ditambah dengan Lex Specialis guna mensinergiskan ''kado istimewa'' yang telah diberikan pemerintah pusat bahwa Aceh adalah diberikan keistimewaan untuk menjalankan Kehidupan beragama sekaligus penerapan Syari'at Islamnya, maka dihadirkanlah (Perda), jika di Provinsi Aceh akrab dengan sapaan Qanun, yakni Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam dibidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam, yg kemudian diikuti dengan Qanun-qanun lainnya seperti Qanun Aceh No.
12 tahun 2003 tentang Khamar, Qanun No. 13 tahun 2003 tentang Maisir dan Qanun No. 14 tentang Khalwat, yang semuanya adalah dasar dari pelaksanaan penerapan Syari'at Islam di Aceh, dari itulah penerapan Syariat Islam tersebut sudah terasa hidup dan berkembang di Bumi yg mayoritas masyarakatnya adalah pemeluk agama islam ini.

Berangkat dari hal tersebut, sudah saatnya impelementasi Penerapan Syari'at Islam di Provinsi Aceh ini secara bersama-sama dan menyeluruh memang harus dilaksanakan secara ''KAFFAH'', secara Kaffah bukan saja hanya untuk kalangan tertentu, yg selama ini menimbulkan paradigma bahwa Syari'at Islam hanya menyentuh Masyarakat Kalangan bawah saja.

Tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tak luput dari dukungan Kita semua, Artinya apa? Ini bukan merupakan tanggungjawab Pemerintah semata untuk memerangi kemaksiatan, tapi bersama kita emban tujuan mulia ini, guna mewujudkan Aceh yg bermartabat, bermoral dan beraqidah yang kelak akan Kita wariskan kepada anak cucu kita nantinya.

Sesungguhnya penerapan Syariat Islam di Aceh Saat ini bukan hanya sekedar Label/ Merek semata, jangan sampai menimbulkan penafsiran negatif bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Saat ini terkesan pincang ataupun setengah-setengah, walaupun terdengar ditelinga kita bahwa penerapan sanksi (hukuman cambuk) dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), diskriminatif dan sebagainya, padahal tak lain hanya untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya, rasa sakit yang dialami tak sebanding jika dibandingkan dengan jenis hukuman-hukuman lainya, apalagi jika dibandingkan dengan hukuman penjara, yang sampai harus menjalani kurungan ber-puluh tahun lamanya dengan tidak memberi nafkah keluarganya selama menjalani hukuman , itupun masih bisa dikatakan pelanggaran HAM, namun esensinya adalah tergantung pada keinginan kita semua guna mewujudkan penerapan Syari'at Islam secara Kaffah tadi.

Mengapa harus ragu/bimbang untuk menegakkan hukum Allah yang tidak ada tawar-menawar. Artinya, penerapan Syari'at Islam di Aceh bukan hanya tercantum pada hukum positifnya saja, yang sebenarnya masih dalam konteks yang lebih fundamental yakni berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadist. Persoalannya, Syari'at Islam yang selama ini terlaksana di Aceh bukanlah merupakan hal yang harus ditakuti, melainkan untuk menerapkan apa yang sebenarnya dianut oleh ajaran-ajaran Islam, tidak lain adalah untuk kemashalatan umat, sekaligus untuk mendapatkan Ridha Allah SWT.

Selama ini kerja keras Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota serta peran Dari semua elemen Masyarakat telah bekerja semaksimal mungkin untuk memerangi kemaksiatan, perihal seperti inilah yang seharusnya mengalami meningkatan dari hari kehari, supaya terwujud hasil di Masyarakat bahwa Penerapan Syari'at Islam di Aceh bukan hanya sekedar wacana belaka, bukan hanya saja tanggungjawab Pemerintah,
Bukan hanya sebagai bahan pikiran para Ulama, tapi ini adalah pekerjaan rumah kita semua, guna mendapatkan predikat yang memuaskan terhadap penerapan Syari'at Islam ini. Kira harus mengapresiasikan apa yang selama ini telah dilakukan oleh Dinas terkait melalui petugas-petugasnya dilapangan, dalam hal ini Wilayatul Hisbah (WH) bersama jajaran kepolisian dan sebagainya, yang langsung terjun ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan terhadap tindakan pelanggaran Syari'at Islam tersebut,  walaupun masih terdapat banyak mengalami kendala di lapangan, Namun hal itulah yang harus bersama kita mencari solusi supaya penerapan Syari'at Islam ini berlangsung efektif.

Tidak ada istilah ''bak mata pisau'' semakin kebawah maka semakin tajam, tajam hukumannya hanya untuk masyarakat kelas menengah kebawah, artinya tidak pandang bulu untuk menegakkan Syari'at Islam di Aceh,
yang diterapkan hanya untuk kalangan bawah saja, sama halnya seperti yg telah di amanahkan Undang-Undang Dasar 1945, ''Equality before the law'' bahwa kita semua memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, baik itu Masyarakat kecil, kalangan atas, anak pembesar bahkan pembesar itu sendiri, siapapun dia jika terbukti melanggar maka harus dihadapkan dengan hukum yang sama, walaupun dalam kenyataannya hukum sering tersendat jika berhadapan dengan ''Si-Besar'', entah mengapa demikian kita pun tak tahu menahu.

Kita sadari bersama bahwa nilai Syari'at Islam itu sebenarnya tumbuh dan kembangnya ada didalam kehidupan kita sehari-hari, Oleh karena itu, sudah saatnya kita tidak lagi menjadi penonton yang budiman dalam penegakan Syari'at Islam ini, ini adalah tugas mulia yang harus kita emban bersama, bukan untuk di takuti, justru yang harus kita khawatirkan jangan sampai anak/ keluarga kita yang seharusnya sebagai calon-calon intelektual bangsa kedepan malah merasa risih dengan proses penegakan Syari'at Islam yg tengah berjalan ini, janganlah mereka yang bermain petak umpet dengan petugas terkait (WH), seperti halnya anak muda yang tengah kasmaran ditempat-tempat sunyi, tanamkanlah pada diri mereka nilai-nilai aqidah yang cukup, sebagai orang tua kita tidak boleh lengah mengawasi anak-anak kita, bukan membiarkan mereka yg seharusnya mendapat teguran dari orang tua mereka, berilah contoh-contoh yang terbaik buat calon penghuni surga kita, bukan malah mendorongnya ke dalam neraka. Jika diandaikan dengan gelas, ''apa yang mereka isi, itulah yang mereka minum'', sekarang bergantung pada apa yang telah diberikan orang tua pada anak tersebut, maka itulah yang dilakukannya.

Tak sedikit pula para pelanggar Syari'at Islam tersebut adalah orang-orang dewasa, terutama dalam perbuatan Maisir (judi), berapa banyak bandar-bandar judi (togel) yang terjaring, sebagian besar pelakunya adalah orang dewasa, seperti  yang kita lihat dimedia masa, surat kabar dan pemberitaan-pemberitaan lainnya. Apa pantas perbuatan demikian yang patut kita contohkan kepada peserta-peserta didik di Aceh yang sedang menimba ilmu guna menyongsong masa depannya yang gemilang kelak, ''TENTU TIDAK'', jangan biarkan mereka yang menjadi korban dari pada prilaku  yang sama sekali tidak mendidik tersebut.
Semoga Aceh kedepan menjadi contoh bagi daerah-daerah atau Provinsi lain terhadap penerapan Syari'at Islamnya secara Kaffah, dan itu adalah harapan kita tentunya. Mari kita bersama membangun Aceh tercinta ini melalui penerapan Syari'at Islamnya, jangan hiraukan oknum yang tidak senang terhadap pemberlakuan Syari'at Islam di ''Bumoe Geutanyoe'', semoga Ridha Allah selalu tercurah dan mengalir tanpa henti di tanah Aceh ini, yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat Aceh sendiri, dan dijauhkan dari segala marabahaya dan bencana, Amin..

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unsam Langsa
Tags