Aksi Solidaritas UPB Untuk Akil

0

PONTIANAK | Samudra News Menunjukkan rasa keprihatinan terhadap salah satu Alumni UPB Pontianak terbaik yang tertangkap oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) beberapa waktu yang lalu, puluhan Mahasiswa dan Alumni Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak gelar aksi solidaritas untuk Akil, Kamis (10/10).

“Kita hadir disini, bersama-sama meminta kepada Majelis Kehormatan yang telah di bentuk untuk mengusut tuntas kasus penangkapan Akil Mochtar terkait korupsi  dugaan terlibat terima suap kasus pemilukada. Yang melatarbelakangi aksi ini adalah berupa adanya penangkapan Akil dengan ditemukan barang harap di ruang kerja dan dirumahya, sementara hasil test urine dari BNN bahwa Aklil Mochtar negatif tidak mengkonsumsi barang haram tersebut, sekarang siapa yang harus bertanggung jawab atas barang haram itu?, yang pasti adanya pihak lainnya ingin menjebak atau ini semua skenario titipan pihak tertentu” ungkap Tama selaku Koorlap dalam aksi damai tersebut.

Adapun tuntutan aksi damai yang disampaikan Sdr. Mulyadi (Alumni UPB) antara lain agar dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan terbuka tidak mentolelir masalah terhadap pelaku Korupsi, Meminta kepada Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk untuk melanjutkan sidang Kode Etik dan menghadirkan para penyelidik KPK yang katanya terjadi OTT dirumah Akil dan di diruang kerja  Mahkamah Konstitusi,  Menolak Perpu tentang pengawasan Mahkamah Konstitusi karena terjadi krimanilsasi Mahkamah Konstitusi itu sendiri dan Meminta kepada Prof Jimli Asimki dan Mahfud MD untuk mencabut dan mengklarifikasi yang telah menjastis Hukuman mati, hukuman seumur hidup maupun hukuman 20 th  sementara Akil Mochtar  masih berstatus tersangka belum terdakwa dan diputuskan pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, DR.Ir Rahmatullah Rizieq Rektor UPB Pontianak mengatakan kita merasa prihatin dan terkejut saat mendengar Akil  Mocthar mantan mahasiswa UPB terbaik ditangkap KPK dengan dugaan terlibat kasus korupsi. Aksi solidaritas mahasiswa kita dukung, karena itu merupakan hak untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa selama tidak bersifat anarkis.

Terkait dengan itu semua, kita serahkan proses hukumnya kepada Lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun kita juga perlu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, unkapnya. [Alam]

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)