Aceh Timur Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang ADG

0


Samudra News | Aceh Timur - Negara kita adalah negara hukum. Hal ini dapat dipahami bahwa seluruh aspek kehidupan manusia harus memiliki aturan hukum yang jelas dan baku yang mengatur kehidupan bernegara maupun bermasyarakat, oleh seba itu segala sesuatu yang yang bersifat administrasi, penyususnan peraturan dan lain sebagainya tidak terlepas dari aturan dan hukum yang berlaku.

Isu yang hangat dewasa ini yang beredar di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk adalah mengenai Alokasi Dana desa/Gampong, sebab Gampong saat ini sudah meiliki Anggaran Sendiri yang dianggarkan melalui APBN dan APBK serta dana bagi hasil dari pajak sehingga dalam mengelola atau menyusun Dana Alokasi Desa/Gampong harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dalam penyusunan ataupun pengunaannya tidak menyimpang dari aturan yang ada.

Beranjak dari hal tersebut, belum lama ini Bagian Hukum pada KANTOR Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur telah mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong Dan Penyuluhan Hukum Tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Gampong yang berlangsung di Gedung Serbaguna Setdakab Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP yang diikuti oleh diikuti oleh 96 (Sembilan puluh enam) orang peserta, yang terdiri dari: Para Camat di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur; Para Sekretaris Camat di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur; Para Kasi. Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong pada Kantor Camat di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur; dan Operator Komputer pada masing-masing Kantor Camat di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Seketaris daerah kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP,M.AP acara ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan gampong dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di gampong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi gampong; meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat gampong; dan mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat.

Sementara Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, M.B. Bandi Havirdaus, SH dalam laporannya mengatakan materi dari Sosialisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong dan Penyuluhan Hukum tentang Tata Cara Penganggaran dan Pengelolaan Alokasi Dana adalah Perencanaan dan Penganggaran APBG; Bentuk-bentuk Produk Hukum dalam Pengelolaan Alokasi Dana Gampong; dan Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong. Dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai antara lain, Untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; Untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di gampong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi gampong; Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat gampong; mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat

Hadir dalam acara ini seluruh Camat dalam Jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, para Asisten dan Kepala SKPK yang terkait dan unsur Forkopimda Aceh Timur.

| Arjuna

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)