Gadjah Puteh : Anggota Pansus DPRK Aceh Taming Tidak Pro Aktif


SamudraNews.com-Aceh Tamiang-Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Pansus DPRK) Aceh Tamiang meminta Bupati mengeluarkan rekomendasi untuk mempekerjakan kembali karyawan PT Semadam hingga ada keputusan tetap (inkrah) dari lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Sebab, tim Pansus PT Semadam menemukan sejumlah pelanggaran yang merugikan karyawan. Salah satu poin pelanggaran yaitu terkait penerimaan karyawan baru, disaat karyawan lama sedang memperjuangkan nasibnya di PHI.

"Kebijakan perusahaan yang merekrut pekerja baru menggantikan pekerja yang di-PHK tidak sesuai Pasal 144 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Pansus meminta bupati untuk merekomendasikan karyawan ini kembali bekerja di PT Seumadam," ujar Ketua Pansus PT Semadam, Irma Suyani, M.Kes dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK setempat, Rabu (7/11).

PT Semadam juga dinilai tidak mempedomani Pasal 151 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 13/2003 yang mengatur tentang tata cara pemutusan hubungan kerja. "Dalam aturannya, bila ada PHK, perusahaan harus berunding dengan pekerja atau serikat pekerja yang mewakili karyawan," kata Irma.

Menurut Irma, kesimpulan dihasilkan setelah Pansus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan instasi terkait di Aceh Tamiang, seperti Disnaker,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Kejaksaan Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan Langsa.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, selaku pihak yang diberi kuasa oleh serikat pekerja dan karyawan, juga meminta Bupati Aceh Tamiang, Mursil menindaklanjuti rekomendasi Pansus agar para pekerja kembali mendapatkan haknya. "Bila ditilik mengenai poin-poin pelanggaran yang disampaikan di paripurna tadi, bahkan selayaknya izin perusahan pun bisa dicabut," tandasnya.

Namun Sayed merasa kecewa, sebab menurutnya kesimpulan Pansus sebenarnya bisa lebih menggigit bila seluruh anggota dan koordinator Pansus terlibat. Tim Pansus PT Semadam ini terdiri atas 17 anggota DPRK Aceh Tamiang dan tiga diantaranya adalah pimpinan kolektif dewan, yakni, Fadlon (Ketua) dan dua Wakil Ketua, Juanda dan Nora Idah Nita. "Tapi saya tidak pernah lihat ibu Nora sebagai salah satu koordinator Pansus yang sama sekali tidak pernah hadir dalam setiap rapat pembahasan Pansus ini, terlebih saat paripurna Pansus beliau malah mangkir," sesalnya sembari menambahkan, mirisnya lagi, saat rapat merumuskan rekomendasi juga dihadiri 10 orang. Bahkan sehari sebelum paripurna ketika rapat menyimpulkan putusan rekomendasi hanya ada tiga orang yakni, Fadlon (Ketua DPRK), Juanda (Wakil Ketua DPRK) dan Irma Suryani (Ketua Pansus).  

Informasi beredar, mangkirnya Nora selaku koordinator Pansus PT Semadam yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Atam, dikarenakan lebih memilih menghadiri acara sosialisasi Partai Demokrat,tutupnya.


| Alam