IKA-FH Uansam Menggelar Diskusi Tentang Dana Desa



SamudraNews.com-Langsa-Ikatan Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa menggelar Diskusi Terbuka bahas tentang dilema Dana Desa, Kriminalisasi atau Korupsi,yang dilaksanakan pada hari Rabu malam(7/11/2018) di Wisma Kupi depan lapangan Merdeka Kota Langsa dengan Nara Sumber H. M. Nasir Djamil, Sag. Msi (anggota komisi III DPR RI) dan Dr. Fuadi. SH. MH (Dekan Fakultas Hukum Unsam).

Acara juga di hadiri oleh usur Forkopimda, Akademisi, Mahasiswa, LSM,  OKP, Mukim, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

"Diskusi dikemas dengan baik seperti ILC dengan Moderator Zulfan, SH. MH (Mantan ketua umum KNPI Kota Langsa periode (2015/2018)".

Kegiatan tersebut di selenggarakan bertujuan untuk memantapkan proses hukum di negeri ini, ujar Hasan Basri yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan juga sebagai ketua Panitia diskusi ini.

Semua pejabat dan instansi terkait kita undang untuk menanggapi permasalahan yang muncul dalam diskusi ini, untuk itu kita juga mengundang Geuchik, Tuha Peut, Ketua Pemuda dari 66 desa se Pemko Langsa, alumni Fakultas Hukum Unsam, mahasiswa Unsam, mahasiswa IAIN Cot Kala, mahasiswa Universitas Cut Nyakdhien, Mahasiswa UIT, dan sekolah tinggi lain dalam Kota Langsa, seluruh Akademisi, KNPI, dan undangan lain diperkirakan lebih kurang 500 orang.'' imbuh Hasan Basri.

Halsenada juga di utarakan oleh Muslim A Gani. SH (Ketua umum IKA Fakultas Hukum Unsam )1 mengatakan IKA-FH memilih tema tersebut diatas terkait dengan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, namun yang terjadi disebagian desa, desa telah tercipta konflik baru bahkan miris ada kepala desa berakhir dimeja hijau, ujar Muslim Agani SH.

Dengan di gelar nya acara ini diharapkan bisa memperoleh informasi tentang pengelolaan dana desa sehingga diharapkan bisa menjadi catatan khusus bagi nara sumber agar pengelolaan dana desa bermanfaat bagi masyarakat."tutup Muslim yang juga sebagai Pengacara di Langsa.

Muhammad Nasir Djamil selaku narasumber saat konferensi pers menjelaskan, Ada komplikasi regulasi pada aturan dana desa yang sulit untuk diterapkan oleh aparatur desa, komplikasi itu menyebabkan tidak adanya singkronisasi dan harmonisasi antara aturan satu dengan aturan lain. Sehingga hal tersebut sangat menyulitkan perangkat desa dalam penerapannya dilapangan.

"Sebagai Contoh tentang aturan pencairan dana desa paling lama 7 hari setelah disahkannya APBDes. Namun fakta dilapangan proses pencairan bisa memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan,".


Bahkan, sambung Nasir, hasil diskusi tadi juga menyebutkan bahwa untuk Kota Langsa hingga kini belum ada pencairan dana desa triwulan tahap tiga. Sehingga ini sangat mengganggu proses pembangunan di desa-desa.

"Ini salah satu bentuk tidak singkronnya aturan yang ada, sehingga sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum," ungkap Nasir.

Untuk mengatasi Komplikasi Regulasi itu, Nasir Djamil dan Komisi III DPR RI berencana akan merevisi Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, yang nantinya diharapkan dapat meminimalisir persoalan penerapan dana desa dilapangkan.

"Meskipun menimbulkan berbagai persoalan, secara keseluruhan penerapan dana desa berhasil dilaksanakan. Namun itu menjadi sebuah tantangan bagi kita bersama," pungkas Bang Nasir Djamil.


| Mus