CHK Soroti 6,7 Miliar Sisa Anggaran Otsus 2017 Singkil Yang Diduga Menguap


SamusraNews.com -Aceh Singkil- LSM Central Hukum dan Keadilan(CHK) pantau dan dalami dugaan penyalah gunaan sisa anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh(DOKA) atau Otsus tahun anggaran 2017 di Kabupaten Aceh Singkil yang terindikasi menguap.

"Sisa anggaran Otsus tahun anggaran 2017 berdasarkan pernyataan laporan sidang paripurna rancangan qanun DPRK Aceh Singkil beberapa pekan ini tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK 2017 Aceh Singkil yang telah selesai masih belum jelas laporannya," kata Direktur LSM CHK Razaliardi kepada wartawan Jum'at(30/11).

Dikatakan, Paripurna rancangan Qanun kini sudah selesai di evaluasi oleh Gubernur Aceh, namun Otsus senilai Rp 6,7 Miliar, kini menjadi tanda tanya tak tahu kemana rimba nya.

Menurut Razaliardi ,dalam laporan pertanggung jawaban
APBK, itu termasuk didalamnya realisasi fisik dan keuangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 118 Miliar.

Dana Otsus sebesar Rp 118.138.819.332 Miliar itu, terealisasi hanya sebesar Rp 111.374.180.178 Miliar. Terdapat sisa anggaran dana sebesar Rp 6,764.639.154 Miliar, sebesar Rp 6,764.639.154 ini, seharusnya menjadi Silpa tahun Anggaran 2017 dan merupakan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018.

Pertanyaannya, kata "Razaliardi,
kemanakah sisa dana Otsus tersebut menguap, atau kemana diselipkan? Sebab, dalam APBK tahun anggaran 2018 tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran(SILPA). "Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2018, tidak ada Silpa dari dana Otsus, yang ada hanya Silpa yang bersumber dari dana DAK tahun 2017.

Lebih lanjut Razaliardi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami persoalan sisa dana Otsus tersebut. Dari data yang ada, untuk sementara kemungkinan sisa dana Otsus itu dipergunakan untuk belanja aparatur di beberapa SKPK Aceh Singkil.

"Kami sedang menganalisis sisa dana
tersebut, apakah terdapat penyalah gunaan anggaran atau tidak. Apakah penarikan anggaran dari sisa Otsus itu uraian kegiatannya maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak", terangnya.

Jika berpedoman dengan, peraturan pemerintah(PP) Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Aceh Nomor: 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan TDBH MIGAS dan Dana OTSUS, besar kemungkin kata Razaliardi,
terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran.tutupnya

| Khirumab