SamudraNwes.com.Aceh Timur-
Kasatpolairud Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua tsk terduga pengguna narkoba jenis Sabu,ada pun identitas kedua tsk tersebut
AS (31) Supir, warga dusun
Kuburan Gp.Bale Buya Kecamatan Peruelak Kabupaten Aceh Timur dan M ( 26) wiaswasta warga Gp.Matang Plawi Kecamatan
Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian anggota Satpol Airud melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti yang di simpan di balik silicon/casing HP merk OPPO milik AS.
Namun pada saat petugas mau memeriksa HP pelaku ,pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga,namun uasanya sia sia karena petugas dapat meringkusnya kembali.
Setelah di lakukan pemeriksaan petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah HP merk OPPO berwarna hitam,1 buah HP merk Samsung berwarna putih ,1paket narkoba yang di duga sabu sabu
1 buah sedotan dari botol minumab yang sudah di modifikasi
1 (satu ) buah pirek
1 (satu ) unit mobil barang L300 nopol BL 8124 GI warna hitam.
Saat ini kedua Tsk dan barang bukti telah diserahkan ke Kasat Narkoba Polres Aceh Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,tutupnya.
"Keduanya di ringkus petugas di belakang Kantor/Satpol Airud di Desa Blang Glumpang Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis (17/1)"
Kepada awak media Jumat (18/1) Kasatpolairud Polres Aceh Timur
IPTU Pidinal Limbong menjelaskan bahwa ,penangkapan ke dua tsk ini atas laporan warga bahwasanya di gampong Blang Glumpang tepatnya di TPI (Tempat pelelangan ikan) ada 2 orang warga yang gerak geriknya mencurigakan ,ternyata ke duanya akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu di dalam mobar jenis L300 nopol BL 8124 GI
Kemudian anggota Satpol Airud melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti yang di simpan di balik silicon/casing HP merk OPPO milik AS.
Namun pada saat petugas mau memeriksa HP pelaku ,pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga,namun uasanya sia sia karena petugas dapat meringkusnya kembali.
Setelah di lakukan pemeriksaan petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah HP merk OPPO berwarna hitam,1 buah HP merk Samsung berwarna putih ,1paket narkoba yang di duga sabu sabu
1 buah sedotan dari botol minumab yang sudah di modifikasi
1 (satu ) buah pirek
1 (satu ) unit mobil barang L300 nopol BL 8124 GI warna hitam.
Saat ini kedua Tsk dan barang bukti telah diserahkan ke Kasat Narkoba Polres Aceh Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,tutupnya.
| Roby Sinaga