Masyarakat Tuding Inspektorat Aceh Timur Setengah Hati Tuntaskan Kasus ADD Alur Gading Dua


SamudraNews.com-Aceh Timur-Masyarakat Gampong Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur mulai mencurigai tidak transparannya kinerja Inspektorat Aceh Timur dalam mengani dugaan penyimpangan penggunaan ADD tahun 2017 yang di lakukan oleh oknum Seketaris Desa Nurmiati yang menjabat PJ Geuchik saat itu,Jumat (12/4)

Salah seorang warga Gampong Alue Gading Dua yang tidak mau di sebut namanya pada media ini mengatakan,dugaan yang sangat nya yang di lakukan oleh Nurmiati semasa menjabat PJ,Geuchik kala itu pada saat pengadaan tanah untuk kepentingan Gampong.Nurmiati menganggarkan dana desa hingga 300 juta lebih untuk membeli lahan 30 Rante.

Lantas pada tanggal 20 Juni 2017 Nurmiati membayar tahan seluas 22 Rante di Desa Alue Gading Gampong milik Marzuki (59) yang merupakan warga Jln Pertanian no 35 Paya Bujok Tunong seharga Rp.182.750.000 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) dan tanah tersebut menjadi milik Nurmiati,ujarnya.

Belum lagi berbagai kecurangan yang telah di lakukan oleh Nurmiati ,seperti menggelontorkan dana untuk menggaji perangkat desa dan kepala dusun yang tidak memiliki SK.di tambah lagi mengikat Mariani menjadi Seketaris desa yang notabennya Mariani tersebut merupakan staf di Kantor Camat Birem Bayeun.

Dengan fata fakta yang ada kami selaku Masyarakat awam beranggapan tidak ada sulitnya bagi Inspektorat Aceh Timur untuk menuntaskan permasalahan ADD di Alur Gading Dua ini.

Atas dasar ini lah kami masyarakat menilai Inspektorat Aceh Timur terlalu lamban dan setengah hati untuk menuntaskan permasalahan di desa ini.tandasnya.

Lantas pada hari Kamis (11/4) kemarin media ini mencoba menemui Kepala Ispetorad Aceh Timur,namun menurut Staf nya Pak Muhammad lagi Dinas Luar ke Semeru.

Yang menarik lagi informasi yang berhasil kita gali dari  sumber yang layak di percaya bahwa pemeriksaan terhadap Nurmiati telah selesai di laksanakan ,bahkan rentang waktu yang di berikan pihak Inspektorat selama 60 hari kepada  Nurmiati untuk mengembalikan apa saja yang di kuasainya dan bukan miliknya atau haknya sudah berakhir di penghujung bulan Februari 2019 ,namun hingga saat ini Inspektorat belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke pihak penyidik Tipikor Polres Langsa.

| Rgs