Apes !!! Mesum Dengan Anak Di Bawah Umar FA Dipolisikan


SamudraNews.com, FA, Warga Lorong. Tupin Mougeng Ds.Alue Brawe Kec. Langsa Kota berurusan dengan Polisi Akibat menyetubuhi wanita di bawah umur, kamis(13/06/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma  SIK menjelaskan bahwa penangkapan pelaku FA, (19) warga Lorong Tupin Mougeng Ds.Alue Brawe Kecmatan Langsa Kota Pemko Langsa berdasarkan Laporan Polisi LP.A/99/VI/Res.1.24./2019/Aceh/Res Langsa, tanggal 11Juni 2019.

Menurut keterangan korban dan pengakuan pelaku bahwa Persetubuhan tersebut di lakukan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib.

"Awalnya FA menghubungi korban bunga (samaran red), (16), yang masih berstatus masih pelajar, warga Gang Setia Gampong jawa Belakang Kecamatan. Langsa Kota".

Pada hari itu FA menghubungi Bunga dengan meminjam HP temannya HA dan dihubungin lewat aplikasi Whatapps, bertujuan mengajak Bunga  jalan-jalan 

Tampa menaruh rasa curiga saat itu Bunga menuruti ajakan FA pergi jalan jalan tanpa seijin orang tuannya, dan Bunga di jemput FA depan larong rumahnya dengan menggunakan sepmor Yamaha NMax warna hitam.

Lantas FA membawa jalan-jalan Bunga  diseputaran Kota Langsa, kemudian FA memutar arah mencari jalan yang sepi di Desa Asampetik Kecamatan Langsa Lama.Dan di kondisi jalan yang sepi FA menghentikan kendaraannya dipinggir jalan dengan menstandart sepmor denga  kagak dua.

Setelah meyakini situasi aman, FA  langsung menyalurkan hasrat bejatnya terhadap bunga ,karena situasi malam yang sepi ahirnya Bunga pun tidak mempu meronta dari perbuatan terlarang tersebut.

Bersama pelaku FA, Polisi mengamankan BB berupa 1(satu) Buah Baju Kaos warna biru dongker, 1(satu) Buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna merah, 1(satu) Buah jilbab warna hitam, 1(satu) Buah celana pink, 1(satu) buah baju perempuan warna putih, 1(satu) buah celan biru dan 1(satu) buah celana dalam warna abu- abu.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang- undang nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dan saat ini pelaku serta BB telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" pungkas Iptu Agung.