Sat Res Narkoba Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu Di Loket Himpak


SamudraNews.com- Aceh Singkil, Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus SY(39) terduga pengedar Narkotika jenis sabu.Pelaku diringkus saat berada dipinggir jalan Cut Nyak Dhin,  Loket Himpak, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh. Pada Senin, (10/6/2019) sekira Pukul 12.00 WIB.

Pelaku di ketahui merupakan warga Desa Mukti Makmur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, ujar Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPTU Mustafa, SH.Kamis (13/6)

Sambung Kasat, Penangkapan pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di Loket Himpak ada paket di curigai yang dikirim dari Medan ke Subulussalam tanpa nama pengirim.

"Menanggapi informasi  tersebut, Kami  langsung kelokasi guna melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket yang dicurigai," kata kasat.

Lanjut Kasat, setelah di lakukan pemantauan sekira pukul 11.50 WIB, tersangka datang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan bermaksut ingin menggambil paket tersebut. Selanjutnya pukul 12.00 wib pelaku mengambil paket tersebut bermaksut meninggalkan loket Himpak saat itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ternyata di dalam paket kardus ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah yang disisipkan dalam lipatan pakaian bekas dalam kotak tisu,"imbuhnya.

Bersama pelaku polisi juga berhasil menyita BB tiga paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik trasnparan les merah dengan berat bruto keseluruhan 3,40 gram, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, tiga buah kaca pirek dan jarum suntik.
Satu bungkus plastik transparan les merah sebanyak 132 buah, satu buah kardus Relax Night warna coklat yang berisikan baju bekas dan kotak kardus sedang serta kotak tisu tempat penyimpanan sabu.

Saat ini tsk dan barang bukti telah di gelandang ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tsk di sangkakan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 -20 tahun penjara," jelasnya.

Menurut Mustafa, dalam upaya mempersempit runggerak pelaku kejahatan penyalah gunaan narkoba dan kejahatan lainnya polisi tetap bersiaga untuk menanggapi segala laporan masyarakat ,karena sekecil apa pun informasi yang di berikan sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan.

Oleh karena nya dia berharap, agar masyarakat di Kota Subulusalam dan Aceh Singkil dapat segera melaporkan jika
mengetahui ada pelaku tindak kejahatan di lingkungannya, karena Polisi akan menindak tegas siapa saja yang terbukti telah melakuna tindakan yang melawan hukum terlebih lagi bagi yang terlibat penyalahagunaan Narkotika, tandasnya.

| Roby G Sinaga