Biaya Penunjang Operasional Bupati, Wabup, Sekda Di Kembalikan Ke Kas Daerah


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Sekretaris Daerah Aceh Singkil Azmi mengaku bahwa pemerintah telah menarik kelebihan bayar Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati-wakil bupati.

Sebelumnya, kelebihan bayar ini menjadi temuan BPK dan telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Singkil Terhadap Peraturan perundang-undangan Tahun 2018.

Azmi mengaku dirinya telah mendapat perintah dari bupati Singkil untuk menagih kelebihan bayar tersebut.
"Kemarin sudah diperintahkan, dan langsung saya tindaklanjuti," katanya, Rabu (17/7/2019).

Saat ini, kata dia, kelebihan bayar BPO bupati dan wakil bupati tersebut telah dikembalikan ke bendahara, dan hari ini langsung diproses untuk disetor ke kas daerah.

Selain itu, kata dia, bupati juga telah memerintahkan sejumlah SKPK yang ditemukan melakukan kelebihan bayar ke sejumlah rekanan agar menarik kembali dana-dana itu dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan realisasi Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati dan wakil bupati Singkil 2018 melebihi ketentuan.

Kelebihan pembayaran itu terjadi akibat Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Singkil keliru menetapkan besaran BPO tersebut.

Seharusnya, TAPK menetapkan besaran BPO kepala dan wakil kepala daerah itu berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun realisasi PAD Pemkab Singkil senilai Rp 45,2 miliar lebih dari yang dianggarkan Rp 55,2 miliar. Karena itu, berdasarkan hasil perhitungan dengan nilai yang paling tinggi maka BPO yang harus diberikan kepada bupati-wakil bupati adalah Rp 362,1 juta atau 0,80% x Rp 45,2 miliar.

Tapi TAPK justru menetapkan BPO berdasarkan PAD yang dianggarkan senilai Rp 55,2 miliar. Sehingga BPO bupati-wakil bupati menjadi Rp 400 juta. Karena itu, terjadi kelebihan bayar senilai Rp 37,8 juta, masing-masing Rp 22,6 juta kelebihan untuk kepala daerah dan Rp 15,1 juta dari wakil kepala daerah.


Ris