SamudraNews.com | Aceh Timur-Kekompakan Danramil Koramil
09/Nrs Kapten Arh Jumari bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah berhasil
menangkap Samsun Bin Amiruddin (37), pelaku penganiayaan 2 (dua) anak bawah
lima tahun (Balita) yakni Ulfa Mahera Binti Samsun (5) dan Muhammad Nazar Bin
Samsun (3) yang terjadi pada Minggu 07 Juli 2019 lalu, Jum’at (12-07-2019).
Pelaku yang merupakan ayah kandung
korban, berhasil ditangkap oleh Danramil dan Kapolsek Nurussalam di rumah
pelaku, yang bertempat di Dusun Kaye Gadeng, Gampong Mesjid, Kecamatan
Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 11 Juli 2019 kemarin.
Kepada SamuderaNews.Com Danramil 09/Nrs menjelaskan bahwa, kejadian bermula pada pada Minggu
(07-07-2019) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku beserta Saudah (istri pelaku) dan
kedua anaknya (korban) sedang berada di
ladang untuk menanam kunyit.
Saat itu pelaku bersama istrinya
sedang mencangkul lahan untuk ditanami kunyit, sedangkan korban bermain di
dekat gubuk.
Tiba-tiba tanpa ada sebab, pelaku
mengamuk dan memukul korban dengan gagang cangkul berkali-kali. Mengetahui
suaminya mengamuk, istri pelaku berteriak minta tolong kepada warga.
Setelah menganiaya kedua korban,
pelaku melarikan diri ke hutan, selanjutnya istri pelaku menggendong kedua
korban yang sudah pingsan untuk minta pertolongan, “ungkapnya.
Lanjutnya, ditengah perjalanan, warga
menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Nurussalam dengan menggunakan mobil
warga yang melintas. Setiba di Puskesmas Nurussalam korban dirujuk ke Rumah
Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi. Karena korban mengalami pendarahan di bagian
kepala yang cukup berat akhirnya kedua korban di dirujuk Ke Rumah Sakit Zainal
Abidin, Banda Aceh.
Setelah mendapatkan laporan dari warga
tentang peristiwa tersebut, anggota Polsek Nurussalam melakukan pengejaran
terhadap pelaku dan berhasil ditangkap namun mendapat perlawanan dari pelaku.
Pelaku yang diketahui mengalami tuna
wicara (bisu) berontak meskipun sudah disergap 4 (empat) anggota Polsek
Nurussalam kemudian pelaku melarikan diri ke hutan, “jelasnya.
Lebih lanjut Kapten Arh Jumari
mengatakan, pada Kamis (11-07-2019) sekira pukul 13.30 WIB setelah memperoleh
informasi dari warga bahwa pelaku sudah kembali ke rumah. Kemudian Kapolsek berkoordinasi
dengan Danramil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, sebanyak
8 (Delapan) orang dari Anggota Koramil 09/Nrs dan Polsek Nurussalam yang
dibantu Imum Mukim berusaha menangkap pelaku, namun pelaku masih berontak
hampir saja kami kewalahan menghadapi perlawanan pelaku, sampai akhirnya pelaku
berhasil diamankan.
Setelah
diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa cangkul yang diduga dipakai oleh
pelaku untuk menganiaya korban dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur untuk
proses hukum selanjutnya, “pungkasnya.
| Kusdiyono