Luarbiasa Kinerja Polwan Ini, Baru Ringkus Pengedar 11Kg, Kini Amankan Pengedar Sabu 131,57 Gram

Kapolsek Kota Langsa IPTU Ritian Handayani, Sik, sedang memperlihatkan kedua Tsk


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Kinerja Polwan yang baru menjabat menjadi Kapolsek Kota Langsa ini mimang tidak bisa di remehkan, Beberapa minggu yang lalu berhasil meringkus pengedar  11 Kg ganja kering kini Polsek Kota Langsa berhasil meeingkus Tsk pengedar barang haram jenis sabu dan turut menyita barang bukti sabu seberat 131,57 gram, Selasa (24/09/2019).



Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa IPTU Ritian Handayani SIK saat jumpa pers menjelaskan bahwa pihak nya ber- hasil meringkus pelaku IB (23) wiraswasta, Dusun Tanjung Tani Paya Palas Kec. Rantau Panjang Peureulak Kab. Aceh Timur dan pelaku ZA (24) Wiraswasta, Dusun Lhok Gampong Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur.

Menurut Kapolsek bahwa,  Pengungkapan peredaran sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di daerahnya, lantas  pada hari Sabtu 21/09 sekira pukul 00.30 wib di sebuah rumah di Gampong Jawa Kec Langsa Kota kita amankan pelaku IB dari tangan pelaku di temukan BB 1 (satu) paket narkoba jenis sabu di bungkus plastik tembus pandang, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bong alat hisap sabu, 3(tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis, 2( dua) buah gunting dan 1(satu) unit hand phon merk samsung.

Sambung Kapolsek" Setelah Kita lakukan pengembangan lagi  dan pelaku IT mengakui bahwa sabu yang ia miliki dari temannya ZA, sehingga di hari yang sama sekira pukul 04.00 wib dini hari kita berhasil amankan ZA di Dusun Lhok Gampong Baro Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur.

Dari pelaku ZA kita sita BB 1(satu) paket besar sabu terbungkus plastik tembus pandang berat 131,57 gram, 1(satu) paket kecil terbungkus plastik tembus pandang berat 0,52, 1(satu) kaca pirek dan 1(satu) bong alat hisap sabu.

Akibat perbuatan kedua Pelaku kita kenakan pasa 112 subs pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara" tutup Kapolsek.

Di ahir pembicaraannya Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam membrantas segala bentuk kejahatan termasuk peredaran narkoba.

" Jika masyarakat mengetahui ada indikasi tidak kejahatan di lingkungannya, segera loporlan ke pospolisi terdekat, agar dapat segera di ambil tindakan, Karena sekecil apa pun informasi yang di berikan sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatan" tandasnya.