Dinas Perpustakasan dan Kearsipan Aceh Timur Gandeng Dinas Provisi Berikan Sosialisasi



SamudraNews.com-Aceh Timur,  Bagi pengelola arsip dinamis di beri 
sosialisasi/penyuluhan oleh
Dinas Perpustakasan dan Kearsipan Aceh Timur bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Wacananya kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari Kamis-Jumat (10-11) Oktober 2019.

Dalam kata sambutanya Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH yang di wakili oleh M Amin SH, MH Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur mengatakan bahwa, arsip merupakan aset negara yang sangat beharga. Disamping itu arsip juga menjdi warisan yang tudak ternilai untuk generasi mendatang, oleh karenanya asrif perlu diperlihara serta dilestarikan.

"Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat penting, baik untuk sejarah masa lalu maupun masa kini serta masa yang akan datang. Selain itu, arsip merupakan simpul pemersatu Bangsa dan juga saksi bisu yang bisa memberikan kesaksian tentang keberhasilan dan kegagalan," kata M Amin.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan di bidang kearsipan.

Di samping itu juga pembinaan teknik kearsipan bagi penggelola arsip di masing-masing OPD untuk mengenal, memahami, dan mencintai kearsipan sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi pengelola arsip yang ada di Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr H Roeslan MPd melalui Kabid Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Mustika Hayati SSos MM menyampaikan, penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah selama ini masih sangat memprihatinkan.

Ada beberapa faktor penyebab penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota belum terlaksana sesuai dengan amanat Undang-undang.

Diantaranya, ketersediaan kebijakan kearsipan di pemerintah daerah belum memadai, masih rendahnya kuantitas dan kualitas pembinaan kearsipan selama ini.

"Pengelolaan arsip dinamis pada satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Ditambah lagi kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, kelembagaan dan pendanaan atau anggaran belum sesuai dengan standar," ungkap Hayati.

Katanya, pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan adalah proses indentifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan.

"Agar tujuan tersebut tercapai, maka penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah harus mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai amanah undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan," terang Hayati.

Maka salah satu indikator penyelenggaraan kearsipan tersebut yaitu pengelolaan arsip dinamis.

Arsip Nasional RI, sebagai lembaga kearsipan nasional yang mempunyai tangungjawab menetapkan penyelenggaraan kearsipan secara nasional, telah menerbitkan kebijakan mengenai pengelolaan arsip dinamis melalui peraturan kepala arsip nasional RI nomor 9 Tahun 2018 tentang pemiliharaan arsip dinamis.

Acara tersebut turut di hadiri oleh Thantahawi Kasubag Pembinaan Kelembagaan Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Lukman, SP Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Timur, T Amran SE MM, Kasatpol PP/WH Aceh Timur serta para OPD lainnya.

| Mpt/Rls