Polda Riau Tetapkan Direksi Dan Pjs Menejer PT.SSS Tersangka Kebakaran Hutan di Pelawan



SamudraNews.com-Palawan-Riau-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan dua  pihak Korporasi PT.SSS (sumber Sawit Sejahtra) sebagai tersangka atas kebaran lahan dan hutan seluas 155,2 hektar Blok I (i) di Dusun Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Kepada awak media baru baru ini Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, S.I.K, didampingi Direktur Reskrimsus AKBP Andri Sudarmadi, S.I.K, M.H dalam Konferensi Pers Update Gakkum Karhutla di ruang Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan bahwa, Dua tersangka itu, satu orang dari pihak Korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), yang mewakili direksi dan berhak mewakili perseroan di luar dan dalam Pengadilan berinisial EHL dan AOH selaku Pjs Manajer PT SSS," 

Menurut Sunarto, penetapan kedua tersangka tersebut, sesuai dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, selaku Tim Satgas Penegakan Hukum Karhutla provinsi, selama beberapa bulan terakhir, pasca dilakukan klarifikasi dari pihak korporasi sebanyak 23 orang dan melibatkan 11 orang ahli sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik, jelasnya.

"Untuk tersangka EHL selaku Direktur Utama PT SSS tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk AOH selaku Pjs Manajer PT SSS, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra itu, sembari menjelaskan bahwa mengapa Dirut tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan merupakan penanggungjawab korporasi perseroan yang berhak mewakili di dalam dan luar Pengadilan berdasarkan akte pernyataan keputusan rapat direksi PT SSS bernomor 07/ tanggal 10 Juni 2019 Notaris Rosalina Taswin atas nama direksi EHL.

Kemudian petugas juga menyita barang bukti untuk penyidikan berupa TDP, NPWP, SK Bupati Pelalawan tentang izin usaha perkebunan dan budidaya atau IUP B PT SSS. Kemudian akte keputusan rapat, dokumen Amdal, RKL dan RPL PT SSS.

"Modus operandinya, perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana dana yang memadai, SOP dan SDM atau pun personil untuk mencegah dan penanggulangan kebakaran lahan atau hutan," pungkas Sunarto.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus AKBP Andri Sudarmadi, S.I.K, M.H menambahkan, adapun kronologis kejadian bahwa pada 23 Februari 2019 telah ditemukan ada titik api di blok I sehingga menjalar ke blok lain dan dilakukan pemadaman sampai 10 Maret 2019.

Polda Riau melakukan penyelidikan di lapangan dan telah terjadi kesengaajan juga kelalaian sehingga terjadi karhutla di lahan PT SSS. Tersangka karhutla diancam pidana 3 tahun hingga 10 tahun, sementara penanganan korporasi, hakim dapat menjatuhkan pidana kepada korporasi dan pengurus.

"Sanksi korporasi bisa denda dan pencabutan izin. Pengurusnya bisa disanksi pidana kurungan penjara," ungkap mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Riau itu meyakinkan.

Andri juga menyebutkan adapun unsur sengaja dan kelalaian tersebut terlihat di lokasi kebakaran terdapat bekas kebakaran hutan yang ditemukan log-log (kayu balak) bekas penebangan hutan.

Apalagi saat terjadi kebakaran perusahaan dinilai melakukan pembiaran dan karena di lokasi tak dilengkapi peralatan pemadaman karhutla.

"Apalagi lahan yang terbakar adalah lahan kosong. Kenapa dilakukan pembakaran, karena areal yang terbakar sudah dilakukan pembuatan parit kanal oleh PT SSS, artinya sudah diblokir. Lahan yang terbakar masuk peta kerja PT SSS, Lahan yang terbakar ada pos security, ada ditemukan bibit sawit yang disiapkan untuk tanam," paparnya.

Kembali kepada Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, semenjak kedua tersangka tersebut ditetapkan menambah bahwa update proses penegakan hukum Karhutla yang sudah ditangani Polda Riau saat ini menjadi 68 tersangka.

"Dengan rincian, 63 kasus Laporan Polisi (LP), diantaranya 33 kasus masih proses penyelidikan, tahap P21 ada 1 kasus, tahap II ada 10 kasus dan tahap P19 kasus, dengan jumlah tersangka 68 orang termasuk dua dari pihak korporasi tersebut," pungkas Sunarto.

| Sumber Oketimes.com