![]() |
ratysan kilo ganja disita polisi |
SamudraNews.com-Jakarta, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Muriandi yang merupakan bos pengendali peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta memiliki ladang ganja seluas 10 hektare di salah satu wilayah Aceh dan tewas di terjang timah panas petigas
Muriandi terpaksa ditembak saat hendak menunjukan lokasi tersangka lainnya karena berusaha kabur dan melawan polisi. "Muriandi adalah bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare, dan merupakan pengendali jaringan narkoba Aceh -Jakarta" kata Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Fanani mengungkapkan, Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia sempat menjalani tahanan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat. "Tersangka ini Muriandi adalah residivis kasus lima kilogram sabu. Dia masuk rutan tahun 2000 dan bebas tahun 2005," ungkap Fanani.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kelompok peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja bernama Yopi di Jakarta pada 28 Oktober lalu. Dari tangan Yopi, polisi mengamankan barang bukti berupa 142 bungkus ganja.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ghazali dan M. Amin Yunus di wilayah Aceh. Berdasarkan keterangan keduanya, Ghazali diketahui berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di wilayah Aceh, yaitu tersangka Muriandi.
Ghazali juga diketahui menyuplai ganja kepada Yopi atas perintah Muriandi. Polisi pun menangkap Muriandi di Aceh dan membawanya ke Jakarta, Kamis (7/11). Setibanya di Jakarta, polisi sempat meminta Muriandi untuk menginformasikan keberadaan sopir pengantar 310 bungkus ganja bernama Burhan.
Saat hendak menuju kediaman Burhan di Srengseng, Jakarta Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Muriandi mencoba melawan dan menyerang petugas. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan terhadap Muriandi dan dinyatakan meninggal dunia.
Muriandi terpaksa ditembak saat hendak menunjukan lokasi tersangka lainnya karena berusaha kabur dan melawan polisi. "Muriandi adalah bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare, dan merupakan pengendali jaringan narkoba Aceh -Jakarta" kata Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Fanani mengungkapkan, Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia sempat menjalani tahanan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat. "Tersangka ini Muriandi adalah residivis kasus lima kilogram sabu. Dia masuk rutan tahun 2000 dan bebas tahun 2005," ungkap Fanani.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kelompok peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja bernama Yopi di Jakarta pada 28 Oktober lalu. Dari tangan Yopi, polisi mengamankan barang bukti berupa 142 bungkus ganja.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ghazali dan M. Amin Yunus di wilayah Aceh. Berdasarkan keterangan keduanya, Ghazali diketahui berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di wilayah Aceh, yaitu tersangka Muriandi.
Ghazali juga diketahui menyuplai ganja kepada Yopi atas perintah Muriandi. Polisi pun menangkap Muriandi di Aceh dan membawanya ke Jakarta, Kamis (7/11). Setibanya di Jakarta, polisi sempat meminta Muriandi untuk menginformasikan keberadaan sopir pengantar 310 bungkus ganja bernama Burhan.
Saat hendak menuju kediaman Burhan di Srengseng, Jakarta Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Muriandi mencoba melawan dan menyerang petugas. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan terhadap Muriandi dan dinyatakan meninggal dunia.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tutupnya.