Diduga Bantuan RLH Diperjual Belikan, Dan Penerima Manfaat Melanggar Pergub Aceh

0
Foto: Bantuan RLH di dusun Timur Desa Teluk Rumbia




SamudraNews.com-Aceh Singkil | Pemerintah Aceh merealisasikan bantuan rumah layak huni (RLH) untuk warga miskin di seluruh Aceh senilai Rp 348,66 Miliar sebanyak 4.226 unit rumah pada Anggaran tahun 2020 dari dana Otsus.

Aceh Singkil mendapat bantuan RLH sebanyak 114 unit, di desa Rantau Gedang  Kecamatan Singkil menerima bantuan RLH  11 unit dan untuk desa Teluk Rumbia sebanyak 16 unit.

Bantuan RLH yang sedang di  kerjakan oleh pihak rekanan itu, ada dugaan penerima manfaat melanggar Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh. 

Hal tersebut di sampaikan Ketua Badan Permusyawatan Gampong (BPG) Rantau Gedang M. Sabir kepada media ini Selasa (1/12/2020)

Dia menambahkan, penerima manfaat Rumah Layak Huni diduga melanggar Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni Di Aceh (BAB IV, PERAN SERTA MASYARAKAT) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). Bakan ada indikasi batuan RLH tersebut di perjual belikan.

Sesuai data yang ada, untuk warga desa Rantau Gedang mendapat 11 unit dan 11 unit RLH itu hasil kesepakatan pengurus desa dengan penerima manfaat. 9 unit di bangun di tempat yang lebih layak dan 2 unit tetap di bangun di desa itu. Dari 9 unit bantuan RMH 1 unit diduga di perjual belikan, urainya.

M.Sabir, menambahkan,
indikasi rumah itu diperjual belikan pada lokasi tanah yang didirikannya rumah tersebut tidak layak untuk di huni, karena didirikan di belakang rumah orang terpandang.

Di tempat terpisah Anggota Badan Permusyawatan Gampong (BPG) Teluk Rumbia Mardin Hutabarat saat di kompirmasi media ini juga mengatakan hal yang sama dan kuat dugaan ada   oknum yang memperjual belikan bantuan RLH tersebut.

"Kami menilai bantuan RLH dari pemerintah Aceh itu diduga keras tidak memenuhi kreteria bahkan terindikasi ada oknum yang memperjual belikan".

Jika dugaan ini benar berarti melanggar Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni Di Aceh. 

Bahkan dengan adanya  dugaan batuan RLH di perjual belikan, saya sudah penah protes. Tapi ada indikasi datanya di olah seakan tanah milik orang terpandang tersebut sudah di beli oleh warga yang menerima manfaat batuan RLH, padahal orang yang mengaku menerima rumah bantuan sudah memiliki rumah sendiri, imbuh Mardin.

"Terkait penerima manfaat salah sasaran, Mardin sudah melaporkan ke  Perkim  Banda Aceh, karena  umur yang menerima manfaat rumah layak huni kurang dari 40 tahun dan tidak sesuai kreteria.

Tapi tidak ada jawaban dari mereka, dan saya sekaligus mempertanyakan kepemilikan tanah yang akan di bangun untuk rumah layak huni. Sebab surat tanah yang saya ketahui tapi bangunan rumahnya di tempat lain, tutup Mardin.

Selanjutnya awak media ini mengkompirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Erwin Syahputra melalui Hendponnya dan dia 
menyampaikan bahwa, penerima manfaat untuk menerima rumah layak huni harus memenuhi syarat ada 4 macam diantaranya fakir, miskin, penyandang disabilitas dan atau anak yatim piatu. 

Di samping itu kata Erwin, penerima juga maksimal berumur 40 tahun dan bisa umur 18 tahun bagi anak yatim yang tidak memiliki rumah, katanya.

Namun saat dipertanyakan adanya dugaan bantuan RLH di perjual belikan,  Erwin menyampaikan "Kami tidak ada kewenangan untuk menjawab, tetapi kewenangan Perkim Provinsi yang menjawabnya, kata Erwin sembari mengahiri perkataannya di ujung telpon.

Tetapi sangat di sayangkan Perkim Provinsi dikompirmasi melalui telepon dan WhatsApp terkait hal tersebut sampai berita ini di turunkan tidak menjawab serta membuka WhatsAppnya.

| Izul




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)