DLH Aceh Tamiang Pimpin Rapat Teknis Penilaian UKL-UPL Stone Crusher Plant PT Perapen

0


SamudraNews.com-Aceh Tamiang-Aceh,  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Rapat Teknis Penilaian UKL-UPL Stone Crusher Plant, PT. Perapen Prima Mandiri membahas Substansi teknis dari usaha/kegiatan dan pengelolaan dampak yang muncul.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP. M.Si.MMA kepada awakmedia,Selasa (23/2/21).

Kadis menjelaskan, Rapat Teknis Penilaian UKL-UPL Pembangunan Industri Pemecah Batu (Stone Crusher Plant) Kapasitas 75 ton/jam yang berlokasi di Dusun Kaloy Kecamatan Tamuang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang.

Rapat Penilaian Dokumen itu dilakukan Kamis (18/2/21) lalu di Aula Rapat DLH Kab. Aceh Tamiang yang melibatkan dinas terkait Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Dinas Perhubungan, dihadiri juga oleh Pemrakarsa dan tim Penyusun.

Dijelaskan Sayed Mahdi, Dampak yang paling dirasakan dari Proyek Stone Crusher Plant adalah debu, kebisingan dan kerusakan jalan, namun mengingat lokasi tapak proyek yang cukup jauh dari pemukiman penduduk dan fasilitas umum berjarak lebih kurang 2,5 KM maka dampak debu dan kebisingan yang timbul dari aktifitas crusher dianggap tidak terlalu mempengaruhi warga sekitar.

Dalam Pengoperasiannya Stone Crusher Plant ini nantinya diharuskan bekerjasama dengan pemilik usaha Galian C yang berizin untuk menjamin keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup, ujar kadis.

Rapat menghasilkan kesepakatan UKL- UPL diterima dengan memperhatikan seluruh poin perbaikan dari peserta rapat. 

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)