SatResNarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar 5 Kg Ganja

0


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus tsk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja berinisial M (37) warga Desa Bale Buya Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur. Senin (15/2/2021).


Kepada awak media Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK menyatakan, selain meringkus tersangka M petugas juga mengamankan barang bukti lima bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 5.000 gram atau 5 kg, kotak kardus warna coklat, handphone, sepedamotor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6477 DBB dan uang tunai 35.000.

"Tsk di ringkus pada hari 
Jum'at tanggal 12 Februari 2021 pukul 16.30 Wib.
Ds. Bayeun Dsn. Sarah Teubee Kec. Rt. Selamat Kab. Atim (di halaman SPBU)" ujar Kasat.

Menurut Kasat, setelah di introgasi Tsk mengakui barang haram tersebut di peroleh dari teman ya berinisial A (DPO) berdomisili di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.

Dan saat ini Tsk bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa Guna Proses Hukum lebih lanjut, tutup Kasat.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)