Samudranews.com-Pidi Jaya, Kejari Pidie Jaya terima penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangawa Tahun 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan, S.H dan M. Nasir, S.HI., M.H. yang di terima oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Dikutif dari halaman Facebook Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Senin (30/8/2021) dijelaskan sebelumnya, terdakwa Mahlizar juga telah melakukan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa senilai Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Kemudian uang titipan tersebut disimpan direkening titipan Kejari Pidie Jaya dan selanjutnya sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangawa dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 417.272.741,00
Terdakwa Mahlizar selaku Direktur perusahaan PT. Zarnita Abadi yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa, namun dalam kenyataannya pekerjaan di kerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sebagai mana terdapat di dalam surat perjanjian kerja (kontrak).
Atas perbuatannya terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perkara ini masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan sampai pada tahap pembuktian/pemeriksaan saksi-saksi.
| Red
