Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 4 Anak Dibawah Umur Warga Alue Sentang, Pernah Dihukum 2 Tahun Lebih Kasus Sama

0


Samudranews.com-Langsa-Aceh, Merasa kehormatan keluarga nya di injak injak Para orang tua korban pelecehan seksual Laporkan WMK (65) kepolres Langsa.


Menurut orang tua korban inisial W (45) semua pihak sudah berupaya mengajukan damai, namun karena terduga pelaku WMK tidak menghargai keluarga kami , maka kami lanjutkan buat laporan ke polres Langsa" katanya Jumat (19/11/2021)

" Ada 4 orang anak kami yang mendapat perlakuan pelecehan seksual, tentunya tidak menerima atas perbuata pelaku, lantas kami sebagai orang tua korban ada 4 orang sepakat melanjutkan kasus ini lewat jalur hukum, dan saat ini kami masih di Polres Langsa untuk membuat laporan polisi" tandasnya.

Diberitakan sebelumnya 
WMK (65) Warga Gampong Sungai Pauh Tanung Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa yang berprofesi sebagai panitia pengutip sumbangan untuk Balai Pengajian  alamat Dusun Cempaka Desa Seuneubok Pidie Kec. Mandat Kab Aceh Timur diduga telah melakukan Pelecehan seksual terhadap 4 orang anak di bawah umur warga 
Dusun Rukun Desa Alue Sentang Kec. Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis 
 
Pada hari Kamis (18/11/2021) sekira pukul 18.00 wib pelaku  sedang beristirahat di teras Meunasah Dusun Rukun Desa Alue Sentang Kec. Birem Bayeun, pada saat itu korban bersama teman temannya sedang bermain dihalaman Meunasah, kemudian salah satu korban bertanya " kakek dari mana" dan dijawab pelaku " dari Langsa ", anak2 yg masih lugu ini langsung mendekat karena pelaku mengeluarkan sebuah buku tebal yang ternyata adalah surat tugas dan gambar Bslai Pengajian kemudian pelaku membuka lembaran buku tersebut sambil meraba raba perut dan dada dari korban satu persatu 

Namun perbuatannya  di ketahui oleh salah seorang ibu korban dan langsung menarik korban untuk menjauh dari pelaku sembari memarahi pelaku.

Merasa anak nya di lecehkan,
Kemudian pelaku diamankan di kantor Geuchik Desa Alue Sentang untuk menghindari amukan masa.

Hingga malam hari tidak ada titik temu dengan keluarga korban walhasil malam hari nya pelaku di titipkan di Mapolsek Birem Bayeun, kemudian pagiharnya Jumat (19/11/2021) keluraga korban membuat laporan di Polres Langsa.

Informasi yang diperoleh media ini Pelaku sudah pernah menjalani hukuman lebih dari 2 tahun akibat dari perbuatan yang  sama di Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang.

Sampai berita ini di tayangkan awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)