Diduga Melanggar Aturan, Tokoh Masyarakat Lhok Banie Sanggah Calon Geuchik Nomor Urut 3 ke KP2G

0

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Kota Langsa  pada (24/5/2022) akan menggelar pemilihan geuchik (Kepala Dasa) serentak yang di ikuti 19 Gampong dari 5  kecamatan se Kota Langsa, sedangkan 47 gampong lagi masa Feuchik belum berahir.
Surat sanggahan 

Dari 19 Gampong yang akan mengikuti pemilihan Geuhcik, ada 1 calon geuchik yang mendapat sanggahan dari tokoh masyarakat dan angota Tuha Peut Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Kepada media ini tokoh Masyarakat Lhok Banie Idris (54) Rabu (11/5/22) membeberkan bahwa Calon Geuchik nomor urut 3(tidak) sebenar nya yang bersakutan merupakan Pj Geuchik tidak layak di loloskan menjadi calan Geuchik, karena di duga yang bersangkutan sema menjabat Pj geuchik masih ada permasalahan yang belum di selesaikan.

Surat sanggahan

"Sebagai contoh, ketika mendaftar sebagai calon geuchik, nomor urut 3 diri nya belum membuat Rab Pertanggung Jawaban. sebelum masa pencalonan sudah seharusnya dudah  di selesaikan, untuk itu kami selaku tokoh masyarakat Lhokbanie telah menyurati atau melakukan sanggahan kepada Panitia Pemilihan Geuchik (KP2G)" bebernya.

Sambungnya, ada 5 surat sanggahan yang di layangkan masyarakat termasuk anggota Tuhapeut Lhok Banie ke KP2G yakni:
1.Muktar
2.Zubir, S.Pd
3.Abdullah
4.Isdris Ismail
5.Angota Tuhapeut 

SE Camat Langsa Barat


Adapuan sanggahan kami ke KP2G karena menduga bahwa calon Gechik nomor urut 3 (tiga) telah melanggar Permendagri 26/2016. 114/2014 dan 20/2018, bahwa Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPDes) dan Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa
(LPRP-APBDes). Ahir Tahun Anggaran dibuat mulai Januari hingga 31 Maret 2022 sebagai batas ahir untuk di sampaikan kepada Wali Kota Langsa.

Kemudian, Dalam sanggahan nya saudara Muktar kirim kan ke KP2G karna menduga bahwa Pj Geuchik Lhok Banie (calon Geuchik-red) melanggar Surat Edaran Camat Langsa Barat nomor 188.5/816/2022, di poin ke 2 Bagi Geuchik yang akan berahir masa jabatan dan atau Geuchik yang akan mencalonkan mengikuti pemilihan Geuchik serentak 2022 agar menyampaikan kegitan sebagai berikut: 
a.Laporan Penyelenggaran Pemerintah gampong selama menjabat.
b.Rencana kegiatan dalam sisa masa jabatan
c.Laporan penyelesayan hasil peneriksaan Inspektorat bila ada temuan di Gampong.

" Atas dasar ini kami melakukan sanggahan ke P2G lhok Banie  berkas pencalonan nomor Urut 3 (PJ Geuchik red ) dikembalikan karena diduga melanggar Permendagri dan Surat Edaran Camat Langsa Barat, (cacat Demi Hukum)
Dan kami nantinya tidak mau di pimpin oleh Geuchik yang sejak pendaftaran berkas nya diduga telah melanggar atruan yang berlaku di NKRI, tutup nya.

Kemudian di hari yang sama media ini menghubungi Ayup selaku ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) via henponnya dan di ujung telpon dirinya mengamini ada sanggahan dari warga Lhok Banie tentang pencalonan nomor urut 3 yang selama ini menjadi PJ gampong setempat.

" Ya benar, sudah ada sanggahan dari beberapa warga tentang pencalonan Geuchik nomor urut 3.
Dan kami telah meneruskan ke pihak kecamatan juga ke panitia Kota, karena pemain nya disana, untuk itu kami selaku KP2G siap menetima rekomendasi apapun" ujarnya sembari menutup percakapan di ujung telpon.

Lantas media ini mencoba 
Menghubungi kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial lewat WhatsApp nya, mempertayakan LHP selama yang bersangkutan menjabat PJ Gampong Lhok Banie, namun yang bersangkutan hanya membaca WhatsApp namun tidak memberi jawaban apapun, kemudian media ini mencoba menghubungi pak Syarial namun hempon berdering tetapi tidak di angkat.

| RGS


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)