Diklaim 4 Pulau Oleh Otoritas Sumut, ini Penjelasan Asisten I Aceh Singkil

0
Junsidi, Asisten 1 Aceh Singkil

SamudraNews.com | Aceh Singkil-Aceh,  Banyaknya pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat Aceh Singkil  tentang isu pencaplokan 4 pulau, yang diduga dilakukan oleh otoritas sumut , wartawan  Samudranews, berhasil menemui Asisten 1 Pemerintahan di kantor Bupati Aceh Singkil (23/5/2022)

Junaidi selaku Asisiten 1 bagian pemerintahan ,memberikan keterangan diruang kerjanya bahwa,  mengenai pemasalan penamaan pulau panjang ternyata ada dua nama yang pertama masuk kedalam kecamatan Singkil Utara dan kedua masuk ke kecamatan Pulau Banyak, yang masuk daftar , Pulau Panjang , Pulau Lipan , Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil," Imbuh nya.

Lanjutnya ,Dikhawatirkan dengan adanya penamaan yang diklaim oleh pejabat Sumut akan jadi langkah awal buat penerbitan batas, padahal penetapan wilayah batas Aceh-Sumut belum mereka lakukan, karna pemda Aceh singkil sudah membuat pembangunan seperti dermaga tambat, tugu selamat datang, rumah singgah , untuk menyikapinya Pemda Aceh Singkil sudah menyurati kemendagri pada tanggal 10 April 2022 lalu, dan gubernur Aceh menyurati pada tanggal 20 april 2022." terangnya

"Seperti pada Pulau Panjang pemilik tanahnya warga Meukek, Aceh Selatan dengan kepemilikan surat jelajah yang terbit semasa Aceh Singkil masih bagian dari Aceh Selatan, sekarang berbentuk hamparan kebun kelapa." ujarnya

Lebih lanjut, pejabat Sumut sejauh ini hanya mencatut nama ke 4 pulau itu, namun data yang kita miliki seperti nama  kordinat  PBU ( Pilar Batas Utama ) dan sudah diatur dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang batas Aceh- Sumut sudah lengkap milik kabupaten Aceh Singkil.

Junaidi  S.STP. M.Si juga berharap ," Pemda Aceh Singkil, Pemprov Aceh, dan Legislatif, agar  bersama sama mengupayakan tentang Penyataan kemendagri tentang masalah tapal batas Aceh - Sumut  bisa di revisi kembali  karna jelas ini sangat merugikan Aceh Singkil," Pungkas nya.

| Irpan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)