Pemerintah Desa Pulo Sarok Tetapkan Aturan Pemilaharaan Hewan Ternak

0

SamudraNews.com | Aceh Singkil-Aceh, Menanggapi banyak nya laporan warga tentang permasalahan hewan ternak, Kepala Desa Pulo Sarok ,Yasmi Darliansyahmenggelar Rapat musyawarah, kegitan  laksanakan di Aula gedung pemuda kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil , Kabupaten Aceh Singkil, yang dihadiri oleh segenap perangkat desa dan tokoh masyarakat, Jumat (13/05/2022).

Dalam kesempatan itu
Kepala Desa Pulo Sarok ,Yasmi Darliansyah
mengatakan, ahir ahir ini banyak nya laporan warga tentang pembiaran ternak yang acap kali dilayangkan, karna dinilai hewan ternak tersebut kerap menggangu serta merusak pekarangan, juga dapat membahayakan bagi pengguna jalan, dan adanya aroma yang tidak sedap serta membuat kotor lingkungan perkotaan akibat kotoran ternak yang berserakan.

Apa lagi Desa Pulo Sarok berada di Ibukota Kabupaten Aceh Singkil , maka penertiban hewan ternak di anggap hal yang mendasar untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

Dari hasil kesepakatan bersama Pemerintah Desa Pulo Sarok mengeluarkan maklumat bersama yang berbunyi:
1. Meminta  pemilik ternak tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di pemukiman masyarakat, jalan umum dan kebun masyarakat.
2. Sepakat melakukan penindakan dan penangkapan sesuai qanun no 4 tahun 2003 tentang penertiban hewan ternak dalam Kabupaten Aceh Singkil pasal 4 ayat (1) terhadap ternak yang ditangkap dan ditahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 , pemilik ternak dapat mengambil kembali setelah membayar kewajibannya berupa;
a. Biaya penangkapan : untuk kerbau , sapi dan kuda Rp 50.000. 
Untuk satu ekor kambing Rp. 20.000.

b. Biaya pemeliharaan selama penahanan perhari: untuk satu ekor kerbau ,sapi, dan kuda sebesar rp 15.000/hari, dan untuk satu ekor kambing sebesar Rp 10.000 / hari.
(Ayat (2) segala akibat yang terjadi karena waktu penagkapan dibawa ke penampungan dan penahan hewan menjadi tanggung jawab pemilik 
atau penanggung jawab hewan sepanjang hal tersebut bukan karena kelalaian .
3.Petugas dilapangan adalah Pemuda Kampung Pulo Sarok dengan letak kandang penangkapan
di Gedung Serbaguna.
4. Pemberlakuan kesepakatan ini akan dilaksanakan satu bulan setelah maklumat ini di tanda tangani.

Pemberlakuan Aturan ini juga mendapat saran dari berbagai masyarakat antara lain  Sabda  selaku perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja  mengatakan,"  Biaya penangkapan hewan ternak dinilai terlalu kecil, dikhawatirkan tidak membuat pelanggar aturan menjadi jera lantaran pemilik ternak akan dengan mudah untuk mengulanginya lagi karena biaya penangkapan relatif kecil, dia berharap menambah biaya denda itu sebesar rp 100. 000 - 200.000". ujarnya

Sementara itu Saudara Rahman selaku perwakilan dari Polsek Singkil , memberikan argumennya , " Kalau pemuda akan bertugas dilapangan atau pada malam hari harus di berikan SK khusus untuk mengantipasi apabila ada pemuda lainnya yang bertindak liar, saat menangkap hewan ,dia juga sangat mendukung dengan akan diterbitkannya peraturan  tentang hewan ternak yang akan segera disahkan oleh Pemdes Pulo Sarok, dan mengajak pihak Dinas Peternakan Aceh Singkil supaya dapat bekordinasi jika akan  memberikan bantuan kepada masyarakat peternak.

"Turut memberikan sosialisasi tentang aturan ternak yang berlaku, juga harus cek lokasi kandang nya apakah berada di tengah tengah pemukiman masyarakat atau ditempat tertentu yang tidak mengganggu pemukiman masyarakat. Agar Peternak  mengetahui aturan tentang hewan ternak sudah berlaku di Desa Pulo Sarok, " pungkasnya

| IS

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)