Deli Serdang — Dana perawatan sarana dan prasarana DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2024 diduga disalahgunakan oleh Kabag Umum berinisial HS. Beberapa fasilitas seperti videotron, pengecatan tiang bendera, pembenahan lampu di ruang rapat fraksi, serta perbaikan jalan berlubang di sekitar gedung dewan tak kunjung diperbaiki, meskipun anggaran telah dicairkan.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa dana tersebut sudah digunakan sejak 2024. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2025, sejumlah kerusakan tetap tidak tersentuh perbaikan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/4/2025) di ruang kerjanya, Kabag Umum HS tampak defensif. Ia menolak tuduhan tersebut dan menyebut bahwa videotron di dalam memang mati, namun baru mengetahui kondisi videotron luar juga tidak berfungsi.
"Kenapa harus saya yang kalian serang? Harusnya (Sekwan) yang kalian serang yang lain juga disorot. Lagi pula itu fitnah. Mengenai videotron, yang di dalam memang mati, tapi saya juga baru tahu kalau yang di luar juga mati," ujarnya.
Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan anggaran. Padahal, penggunaan anggaran daerah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap penggunaan anggaran wajib transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau melakukan penyelewengan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi legislatif daerah.(wt)