Barat propinsi Lampung Thn 2025 Senilai Rp 2,170 miliar .
Oknum petinggi pejabat Kabupaten Lampung Barat dalam pesan via WhatsApp nya akan menuntut secara hukum
media tersebut karna mencemarkan nama baik seseorang melalui jaringan Elektronik atau melalui pesan WhatsApp terkait dugaan Ancaman dan diskriminasi dimaksud
Minyikapi pernyataan mantan PJ Bupati Lampung Barat tersebut, Ketua FPII korwil Kabupaten Lampung Barat Bustam angkat bicara, dan mengatakan kami menganggap arogansi dan ancam tersebut Merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman kemerdekaan PERS di NKRI khususnya di bumi Beguwai Jejama Kabupaten Lampung Barat.
" Sebagai pejabat publik harus memahami segala persoalan, dan harus belajar memanusiakan manusia di bumi manusia, jangan terkesan mengekang kemerdekaan PERS" tandas nya.
Di tempat terpisah Aktivis muda yang sudah malang melitang di dunia jurnalis Sumarlin .Sp menganggap oknum petinggi pemkab Lampung barat (NM ) terkesan tidak faham UU pers no 40 thn 1999 , kemudian meminta dengan Hormat kepada Bapak Bupati Lampung Barat untuk menon aktifkan oknum tersebut yang saat ini menduduki jabatan Seda Lampung Barat.
" Untuk menjaga marwah pemkab Lampung Barat, diminta bapak Bupati menonaktifkan sekda tersebut yang terkesan Diktator dan tidak paham UU pers no 40 tahun 1999 " tandasnya.
Sumber FPII lambar
