Bendahara BUMG : Geuchik Nikmat Tidak Benar Selewengkan Dana BUMG

Buka tabungan BUMG kude Birem . Foto Roby

SamudraNews.cim- Aceh Timur.Semenjak berahirnya masa jabatan Geuchik Kude Birem Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur beberapa hari yang lalu,tudingan miring pun bernunculan Walu tampa alasan yang kuat.

Bahkan pada hari Rabu ( 16/1) sebagian pemuda gampong Mempertanyakan  dana BUMG untuk pembangunan kandang ayam tahun 2016,Sabtu (19/1)

Menyikapi hal tersebut Bendahara BUMG Aini Absah Angkat bicara dan dia menepis tudingan yang tidak mendasar tersebut.

"Jika mengatakan mantan Geuchik Nikmat selewengkan dana BUMG itu  tidak bebar , karna dana BUMG saat ini masi ada dan saya bisa menjelaskannya".ujar Aini .

Biar saya jelaskan agar semua paham jangan asal pitnah .Pada tahun 2016 pemerintah Gampong menganggarkan dana sebesar Rp.1.17.000.000 (seratus tujuhblas juta ) untuk membangun kandang ayam , tapi bukan dana BUMG .

Namun dengan berbagai pertimbangan kandang Ayam tudak jadi di bangun lantas dananya di silpakan .Selanjutnya tahun 2017 pemerintah gampong kembali mengglontorkan dana Rp.1.63.000.000 untuk dana Simpan pinjam (SPP) dan dana silpa tahun 2016 Rp.1.17.000.000 juga di gabungkan ke BUMG sehingga pada tahun 2017 BUMG mengelola dana sebesar Rp.2.8.000.000 ,urai Aini

Dan saat ini di rekening BUMG ada dana sebesar Rp.237.185.000.
Di rekening SPP Rp.49.800.000
Spp yang sedang berjalan ada Rp.41.600.000.totol dana BUMG saat ini Rp.328.585000(tiga ratus duapuluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu)imbuh nya.

"Untuk itu jangan lah kita berburuk sangka dulu sebelum tau yang sebenarnya ,biar bagai mana pun pak Nikmat sudah berbuat untuk gampong ini".

Apalgi sampai kita pisting di dunia maya padahal belum pasti benar kesalahanya ,karena memposting keburukan orang padahal belem tentu benar ,bisa di kebakan UU ITE.

INI YANG DAPAT DI KENAKAN UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang sudah direvisi dan disahkan DPR RI 30 hari lalu (27 Oktober), resmi diterapkan atau diberlakukan. Bagi para pengguna media sosial, diharapkan lebih cermat dan berhati-hati melayangkan postingan.

Dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang sudah direvisi tersebut, terdapat tujuh poin yang harus diperhatikan. Terutama dalam mem-posting atau menyebarkan informasi yang besifat tuduhan dan mengundang SARA (suku, agama, ras, antargolongan):

Yang Pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan:

a .Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

| Roby Sinaga